Aceh Besar- Direktur CV. Bosta Jaya Perkasa, disinyalir Belum melunaskan Hutang sewa Gua
Sarang Walet Priode 2011 lalu, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, akibatnya Pemanenannya
terpaksa Menghentikan oleh Pemerintah setempat.
Berdasarkan data yang di peroleh Media ini, sedikitnya Sebesar Rp 1.143.100.000, jumlah hutang yang belum dibayar oleh CV.Bosta Jaya Perkasa, kepada
Pemkab Aceh Besar, dari jumlah Kontak
pertahun senilai Rp 1343.100.000, Sedangkan Rp 200 Juta lainnya telah di bayar dimuka Tanggal 28 Mei 2011
lalu.
Disebut-sebut,
pengelola telah melakukan pemanenan beberapa kali
dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2011.celakanya kewajiban kepada Pemerintah tidak kunjung dibayar, sesuai
dengan Kontrak kerja yang telah ditandatangani.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Yang di Konfirmasi melalui
Kabag Pembangunan dan Ekonomi, melalui
Kasubag Ekonomi Setdakab Aceh Besar, Fadhil, Kepada media ini mengatakan, membenarkan isu
tersebut, bahkan menurut Fadhil, Pemerintah
telah berupaya menagih dengan berbagai
cara seperti Disurati atau Kompromi
secara bertatap Muka, antara pihak Pengelola
tersebut dan pemerintah, “kami telah
berupaya penagihan dengan cara menyurati atau Kompromi bertatap Muka, Tapi
Buktinya belum juga dibayar,” kata
Fadhil.
Tambah Fadhil , Gua tersebut telah dicabut dari pihak pengelola dimaksud sesuai dengan surat Penundaan Panen Bertanggal 14 Oktober
2011 dan sejak tanggal 8 Januari
2012 diberikan kewenangan pengawasan kepada Camat Kecamatan Lhoknga, semenatara
kewajiban pihak pengelola sebelumnya tetap wajib segera membayarnya,”
terang Fadhil.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,
berharap agar pihak terkait segera melunaskan kewajibannya, guna menghindari
kerugian daerah dimaksud, namun bila
mana harapan tersebut tidak diindahkan, maka perkara ini akan di serahkan
kepada pihak yang berwajib.
Semenatara Direktur CV.Bosta Jaya Perkasa, T.Khalit, yang di
coba Konfirmasi melalui Heand Phone Selulernya siant tadi , hingga berita ini
diterbitkan belum berhasil . (PR/***)
Komentar