Aceh Besar- Kepala Kantor
Pembinaan Dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar, H. Mukhtar Muhammad,
Mengatakan, Bahwa Dana yang di bantu untuk membangun Balai Pengajian
tidak dibenarkan dialih fungsikan
dan harus dibangun sarana sesuai dengan proposal yang pernah
dilayangkan sebelumnyta oleh pihak peminta,”
dana itu tidak boleh dialihkan ke etem lain,” kata Mukhtar , kepada medi ini siang tadi di ruang kerja di Kota Jantho.
Lebih lanjnut
katanya, sedikitnya ada 258
titik penerima dana yang bersumber otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2012 itu, diantaranya 117 unit pondok pasantren dari berbagai
jenis dan 141
unit berupa Balai pengajian yang tersebar di 23
kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar.
Secara rinci, tambah
mukhtar, pasantren tipe A, Rp 100 Juta,
B , Rp 75 Juta, C, Rp 50 Juta dan D Rp 30 Juta, sedangkan Balai pengajian di alokasikan sebesar Rp 25 Juta perBalai, dan
telah disalurkan kerekenang pengelola maing-masing.
Diharapkan dana tersebut benar-benar dapat dipergunakan sesuai dengan permohonan
sebelumnya, sehingga permasalahan kekeurangan sarana pengajian bselama ini
dapat dituntaskan,“ semoga dengan dana tersebut betul-betul membantu
masyarakat dalam mendidik generasi dalam
bidang Agama islam, kedepan,”
harapnya.
Disis laian, mukhtar ,juga mewanti-wantikan agar dana
tersebut tidak di pakai ke etem tersebut, sebab dihujung program ,pihaknya akan
meninjau kembali proses realisasi anggaran berjumlkah total Rp 9 milyar iyu,
dan bila mana ditemukan penyalahgunaan maka pihak pengelola harus
bertanggungjawab, nantinya,” kita tetap tuntut realisasi sesuai dengan
proposal yang diajukan,”demikian tegas dan pungkas mukhtar.(PR/**)
Komentar