Aceh Besar-
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP), dalam tahun 2012 ini, akan menggencarkan penertiban terhadap bangunan
yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar, “prioritas Penertiban
tahun ini adalah berkaitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) “ kata M.Rusli.S.Sos,
Kasat Pol PP Kabupaten Aceh Besar, saat di konfirmasi media ini di ruang
kerjanya di kota jantho ( Kamis 26/4).
Lebih lanjut, kata Rusli, meski tahun ini difokuskan
penertiban terhadap Bangunan Illegal dimaksud, tapi bukan berarti sebelumnya
ditutup mata oleh pemerintah, melainkan
dalam dua tahun lalu lebih di prioritaskan pada penertiban pertambangan liar
yang dianggap merusak lingkungan DAS selama ini.
Sedangkan terkait IMB, turut
di tertipkan , tapi lebih
difokuskan ditahun 2012 ini, dengan target penertiban capai delapan kali gerak setiap bulannya, dengan
jumlah personil yang di turunkan capai dua Regu setiap bergerak.
“sedikitnya dua regu kita gerakkan, disamping sejumlah pihak
terkait dan pihak keamanan yang ikut serta,” ujar Rusli, rinci.
Yang di targetkan terutama, jalan protokol yang ada di tiap
kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar, adapun dari 23 kecamatan yang ada, di
rencanakan yang menjadi prioritas adalah 3 kecamatan pertama, yakni Kecamatan Ingin Jaya, Darul Imarah dan
Kecamatan Peukan Bada.
Menurut Rusli, di tiga kecamatan tersebut merupakan sentral
kegiatan dan pembangunan dengan jumlah yang cukup signifikan,” tiga kecamatan
utama itu, merupakan sentral, “ pungkas Rusli.
Sementara,
berdasarkan data yang di himpun media ini, jumlah Bangunan yang telah
memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Aceh Besar, selama 4 tahun
terakhir, tercatat hanya 742 buah, IMB
yang telah di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat,
sedangkan sebelumnya yang dilayani oleh
dinas PU setempat ditaksirkan paling ada,
sekitar 1000 buah IMB.
Bila di tinjau dari
jumlah populasi jumlah Pembangunan dalam beberapa tahun terakhir, diperkirakan
masih ada ribu bangunan yang telah
didirikan tanpa menyandangkan Izin (IMB) terlebih dahulu,” dari Pradiksi kami
masih dalam jumlah ribuan bangunan yang belum memiliki IMB, di wilayah ini,”
tukas salah satu sumber di KPTSP Aceh
Besar, Kamis Kemarin. (PR/**)
Komentar