Koalisi Kebijakan Partisipatif Kabupaten Aceh Besar berdasarkan kajian dan pemantauan terhadap data yang kami dapatkan dari lembaga DPRK Aceh Besar pada tahun 2012 bahwa :
1. DPRK Aceh Besar sejak dilantik pada tahun 2009 sampai saat ini belum memiliki tata tertib yang merupakan acuan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRK Aceh Besar, sehingga kami menilai pelaksanaan tugas dan wewenang saat ini lucu. Padahal PP nomor 16 tahun 2010 sudah bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan tata tertib.
2. Badan Anggaran DPRK Aceh Besar yang merupakan Alat Kelengkapan Dewan telah menyalahi aturan PP nomor 16 tahun 2010, Pasal 54 ayat 2 bahwa Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRK
3. Kami menilai bahwa pengesahan APBK tahun 2012 cacat hukum dan penuh dengan kepentingan, karena jumlah anggota badang anggaran melebihi dari ½ (setengah) bahkan mencapai 70 % dari jumlah anggota DPRK ditambah lagi proses pengesahan tidak melalui pembahasan oleh komisi bersama SKPK sebelumnya.
Kita mengharapkan kepada para anggota dewan yang terhormat agar kedudukan bapak-bapak disana jangan terkesan main-main. Bapak-bapak adalah cerminnya masyarakat Aceh Besar, yang diharapkan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kami menghimbau agar segala proses kebijakan dilaksanakan dengan aturan hukum yang berlaku agar produk hasilnya juga legal. Demikian, rilis yang diterima media ini Jumat,(24/2) via email dan ditanda tangani ketua KKP Aceh Besar, Saratullah.(red.Pr)
Komentar