Banda Aceh- Deni Dariatno (43) mantan Fasilisator Kecamatan (FK) PNPM/BKPG untuk Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh jaya, mengancam akan melaporkan Fasilisator Kabupaten (FasKab)PNPM/BPMG Kabupaten Aceh Jaya, Ir Rani Ke Satuan Kerja (SatKer) Pusat di Jakarta.
Uangkapan tersebut sebagaimana yang disampaikan Deni Dariatno kepada media ini selasa (16/11) via Hp.
Menurut Deni, sejumlah Keputusan yang telah diambil oleh pihak Faskab Aceh jaya, terhadap dirinya (Deni Cs-read), dinilai cacat hukum, dan terkesan memaksa kehendak dalam mengejar jabatan.
“segala keputusan yang telah di ambil oleh Paskab, sama sekali tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Deni.
Konon lagi, Deni Cs, dituding sebagai otak pelaku pemerasan sejumlah uang dari gampong-gampong di bawah kelolaannya dalam Program PNPM/BKPG, ditahun 2009, Sebagaimana yang dimuat di media ini Edisi 16 November 2011,” semua itu tidak benar,” terangnya.
Maka lanjut Deni, dirinya akan menuntut balik Fasilisator Kabupaten (FasKab) PNPM/BKPG Aceh Jaya, melalui penyampaian pengaduan ke pihak Satuan Kerja PNPM di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Guna memperjelaskan kesimpampang siuran informasi yang terjadi selama ini, serta menindak lanjuti sejumlah tudingan yang tak berdasar yang dikembangkan oleh pihak Faskab PNPM/BKPG Acceh Jaya akhir-akhir ini.
Tidak hanya itu, Deni juga, mengancam persoalan tersebut akan dipolisikan, setelah dilakukan keordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satker PNPM Pusat nantinya.
“kita akan telusuri hingga keranah hukum, tapi terlebih dahulu pengaduan kepihak Satker Pusat di Jakarta,” Tutup Deni Deriatno.(red/**)
Komentar