Aceh Jaya- Fasilisator PNPM/BKPG Kabupaten Aceh Jaya, Ir Rani, menegaskan kepada seluruh Petugas PNPM/BKPG yang bekerja di wilayahnya, agar mengamalkan Kode Etik kerja sebagaimana yang telah dituangkan dalam mekansme kerja, serta Qanun dan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pelaksanaan Program PNPM/BKPG.
“ petugas PNPM/BKPG, wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan undang-undang yang berlaku sesuai dengan mekanismenya, karena dalam Kode etik PNPM/BKPG tidak ada kata-kata meminta dan menerima meski dari sumber manapun ” Kata dan tegas Rani.
Penegasan ini disampaikan Rani kepada wartawan media ini selasa malam (15/11) via Hp, sehubungan Pergelaran Mahkamah Kode Etik (MKE) yang di gelar pihaknya di Calang Aceh jaya, dalam rangka pemeriksaan terhadap sejumlah Oknum petugas PNPM/BKPG yang di duga terlibat dalam pengambilan sejumlah uang dari Pihak Gechik di kecamatan Jaya Kabupaten Aceh jaya tahun 2009 lalu.
Hasil Keputusan MKE, tambah Rani, 5 dari 9 orang terduga, berstatus Lampu Kuning, sedangkan selebihnya telah dipecat dari satuan tugas PNPM/BKPG di wilayah itu.
Disebabkan terbukti terlibat dalam penerimaan uang dari 48 geuchik, sebesar Rp 1800.000 pergechik dengan jumlah total Rp 105600.000.
Sedangkan penyerahan uang yang terjadi di bulan November 2009 itu, disinyalir akibat ulah Fasilisator Kecamatan terkait atas nama Deni Dariatno yang sengaja melayangkan surat pungutan kepada segenab geuchik –geuchik di 48 gampong dimaksud.
Dengan modus , pengadaan papan proyek dan prasasti untuk sejumlah proyek yang dibangun dengan sumber dana PNPM/BKPG.
Adapun jumlah uang yang terserab untuk pengadaan material dimaksud hanya sebesar Rp 26400.000, sedangkan selebihnya sebesar Rp 74600.000 di sebut-sebut digelapkan dengan cara dibagikan kepada staf dan oknum-oknum tertentu diwilayah terkait sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Namun lanjut Rani, pelaku tersebut kini telah di Pecat berdasarkan keputusan PNPM Mandiri/BPMG Pusat, Tanggal 27 September 2011, karena terbukti melanggar Kode Etik keKonsultan PNPM/BPMG.
Meskipun demikian, kepada pihak yang diberikan warning tersebut, Faskab membebani membayar sejumlah uang yang diterimanya, diantaranya Asisten Rp 1000.000 perorang dan Fasilisator Tehnik Rp 5000.000 perorang dan di transferkan ke Rekening khusus Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) , sementara pelaku yang telah terlebih dahulu dipecat, Rani menyarankan agar pihak Korban dapat melaporkan perihal ini kepada pihak yang berwajib, guna diproses secara hukum yang berlaku.
“bila yang pelaku yang masih aktifakan kita potong melalui gajinya, sedangkan yang telah non aktif, kami berharap partisipasi masyarakat (geuchik-read) untuk melaporkan hal ini kepolisian,” Pungkas Rani.
Sementara salah seorang geuchik yang dihubungi media via Telpon genggam, terkait dengan saran Faskab tersebut, hingga berita ini di terbitkan belum bersedia memberikan komentar, alasan pihaknya belum musyarwarah,” saya belum dapat menjawab, karena kami belum musyawarah terkait hal itu,” kata geuchik tersebut. (red/**)
Komentar