Langsung ke konten utama

Puluhan Pemenang Proyek Di Aceh Besar Belum Serahkan RAB Ke DPKKD, Pajak Otsus Terancam

Aceh Besar- Angka kesadaran Pajak terutama Para Pelaku Pekerjaan Pembangunan di Wilayah Aceh masih dikatagori rendah, konon lagi singkronisasi antar satudan intansi berkaitan tidak saling menguntungkan, melainkan terkesan lepas tangan, padahal antara satu sama lain seharusnya saling mendukung, guna mencapai target pembangunan yang optimal dalam wilayah tertentu.

Realita ini sebagaimana yang di alami oleh Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, untuk tahun 2011, tercatat 95 buah Proyek di bawah lini Dinas BMCK dan Pengairan yang bersumberdana dari APBN dan autonomi Khusus (Otsus) Kabupaten/Kota, setempat atau dengan jumlah anggaran total Rp 188.526.997.200.

Seluruhnya di laksanakan di Wilayah Kabupaten Aceh Besar, dengan menggunakan bahan baku dari hasil tambang di Aceh Besar, sehingga para pemilik pekerjaan diwajiban untuk membayar pajak sebesar 2 persen dari jumlah pemakaian bahan Baku Galian C di wilayah tersebut.

Namun hingga saat ini,pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kabupaten setempat, Kesulitan untuk menentukan jumlah besar total Pajak yang harus di pungut dari pemilik proyek masing-masing masih mendapat kendala yang cukup serius, dimana pihak bersangkutan tidak bersedia menyerahkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari pekerjaan yang dikerjakan masing-masing.

Diperkirakan jumlah Pendapat Daerah Kabupaten Aceh Besar dari hasilpemakaian Bahan Baku oleh sejumlah Proyek Otsus yang sedang dikerjakan itu, mencapai belasan milyar rupiah.

Kepala dinas PKKD Kabupaten Aceh Besar, Drs.Iskandar,MSi melalui Kabid DPKKDnya Ridwan Ibrahim,SH, kepada media ini, mengatakan kendala tersebut diakibatkan tidak adanya upaya dan dukungan dari pihak TPK Proyek itu masing-masing, yaitu Dinas BMCK Provinsi, akibatnya pajak dari sejumlah Proyek itu berpotensi lolos.

“ para pemilik pekerjaan terkesan tidak memilik niat baik dalam hal pembayaran Pajak ini, seharusnya hal ini dapat di bantu oleh BPTK proyek masing-masing, saat upaya pencairan anggaran proyek itu sendiri,” kata Ridwan.

Kondisi ini menurut pengakuan Ridwan, telah menimpa Kabupaten terbesar di aceh ini, saban tahun, sedangkan untuk tahun 2011, jumlah RAB yang telah masuk ke DPKKD Aceh Besar hanya 26 Pekerjaan, dengan jumlah total pajak Rp 840.510.238, adapun yang telah terealisasi baru 6 buah proyek pekerjaan dengan jumlah keseluruhannya Rp 190.588.175. dari jumlah 96 proyek yang sedang di kerjakan saat ini di Aceh Besar.

Adapun Solusi yang di butuhkan untuk terealisasinya pajak dari seluruh proyek yang ada, sangat dibutuhkan keseriusan dan keiklasan pihak BPTK proyek tersbeut di dinas masing-masing, di Provinsi Aceh, terutama yang bersumber anggaran Otsus dan APBN serta APBA.

“pihak BPTK, Diintansi Terkait di Provinsi Aceh , belum Bersedia membantu Aceh Besar , dalam realisasi pajak dari Pemilik Pekerjaan itu, alasannya mereka (dinas terkait di Provinsi-read) tidak mau terbebani,” ujar Ridwan, setengah mengeluh.

Terkait dengan tidak adanya kerjasama yang baik dari dinas BMCK Provinsi Aceh, sebagaimana yang di utarakan DPKKD Aceh Besar, Selasa 25 Oktober lalu, Kadis BMCK Provinsi Ir.Muhyan Yunan yang di coba Konfirmasi Media ini , belum berhasil. (red/**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B