Langsung ke konten utama

Pemblokiran Jalan Di Aceh Jaya, Pemilik Tanah Butuh Keputusan Hukum Positif

Aceh Jaya- Sebuah konflik yang pernah terjadi di muka bumi, ini belum pernah tercatat dalam sejarah mana pun, dibangun atas dasar kepuasan dan kesenangan oleh para penggeraknya, melainkan tetap berlandaskan sikap ketidak puasan atas keputusan yang pernah diambil oleh pengambil kebijakan atau pihak terkait terhadap sesuatu hal yang di permasalahkannya.

Begitujuga halnya dengan pemblokiran jalan yang di gelar oleh keluarga Sarong Kadir warga Gampong Ujong Muloh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, selasa (4/10), dengan sikap teguh, menghadang jalan Raya lintas Calang-Banda Aceh, di Klering 38 Gampong Cenamprong Kecamatan Indra Jaya Kabupaten setempat.

Menurut Pengakuan Nasri Sarong, pemilik tanah dimaksud, pihaknya merasa dipermainkan oleh pemerintah Kabupaten setempat, atas pembayaran ganti rugi terhadap sepetak tanah miliknya dan kini telah menjadi badan jalan lintas Banda Aceh –Calang, hingga jalan tersebut diresmikan bulan lalu, pembayaran belum juga di lakukan oleh pemerintah setempat.

Meski pihaknya telah berupaya memenuhi semua permintaan pihak terkait, dalam berbagai hal , mengingat tanah tersebut sebelumnya di klaim, tersandung persengketaan dengan salah satu tetangga disekitar.

“kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk melengkapi data, sah sebagai pemilik atas tanah tersebut,” kata Nasri di dampingi Tarmizi, saat dikonfirmasi di sela-sela pemblokiran jalan tersebut.

Sebagai bentuk untuk menghormati hukum, pihaknya mangaka siap, menghadiri berbagai upaya penyelesaian yang dibutuhkan, termasuk pemblokiran jalan selanjutnya dan di tutup mati, bila pembayaran tidak direalisasi oleh pemerintah Aceh Jaya.

“bila tidak dibayar,maka jalan itu akan kami tutup lagi, dan silahkan cari tanah lain, jangan bangun di tanah milik kami,” tegas Nasri.

Kecuali itu, Yusri , yang di sebut-sebut sebagai dalang dari persoalan ini, saat dihubungi wartawan selasa malam (4/10) mengaku, dirinya yang berhak memiliki ttanah tersebut, karena tanah dimaksud, merupakan peninggalan orang tuanya, dan dirinya termasuk salah satu orang yang terlibat saat membuka lahan tersebut dahulu,”tanah itu, bukan milik Nasri, tapi mereka hanya pinjam pakai aja, dan saya tidak mau melepaskan tanah itu,” imbuh Yusril. Kepada wartawan melalui telpon genggamnya , dan saat itu dirinya mangaku berada di luar Provinsi Aceh.

Disisi lain , secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Jhohan, yang dikonfirmasi, membenarkan kalau kedua pemilik tanah yang sedang bersengketa itu, memiliki surat yang sah, namun terhadap surat saudara Yusril, olehpihak Kepala Desa Cenamprong telah meralatkembali, setelah pihak keluarga Nasri sarong mengajukan Singgahan beberapa tahun lalu.

“keduanya punya surat kepemilikan, tapi pada surat Pak Yusril, geuchik Gampong setempat telah mencabut, tanda tangannya,” jelas Jhohan.

Hari Ini, Polres Aceh Jaya akan Fasilitasi Pihak Bersengketa
Hari ini, Kamis (6/10) Kapolres Aceh Jaya AKBP. Galih Sayudo, berencana akan memfasiltasikan kedua belah pihak yang bersengketa, dan akan melibatkan unsurMuspika Kecamatan Jaya, serta Unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang akan di gelar di Mapolres setempat, Calangianus,Kecamatan Kreung Sabe Kabupaten Aceh Jaya.

Diharapkan semuapihak dapat hadir guna meneyelesaikan persoalan yang mengakibatkan gangguan Lalulintas umum itu, “ Hari Kamis Akan kami Panggil semua pihak dan musyawarah di tempat kita ini,” kata Galih.

Berdasarkan data yang berhasil di Kumpul media ini, perkara tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, dan Pengadilan Negri Calang, namun tidak membuahkan keputusan yang detil, dikarnakan pihak Yang mengaku Pemilik Tanah, Yusri tidak hadir dalam berbagai pertemuan itu.

Bahkan dalam pertemuan yang digelar hari ini, dipastikan pihak keluarga Yusri juga tidak dapat hadir, alasannya, Yusri sedang sibuk di luar daerah, sedangkan saudara kandungnya dalam upaya persiapan terbang ketanah suci.

“ mungkin pihak kami tidak bisa hadir di acara fasilitasi Nanti, karena saya dan saudara sedang dalam keadaan sibuk,” demikian jawab Yusri saat disinggung rencana fasiltasi itu.

Suasana Pemblokiran Jalan
Sekitar 10 orang Keluarga Nasri Sarong, yang terlibat dalam pemblokiran Jalan Banda Aceh –Calang, sejak jam 08.00wib selasa(4/10), telah mempersiapkan diri dan turun kelapangan, dimana lokasi badan Jalan akan di Blokir.

Security jam 10.20 wib, dengan menggunakan bahan Kayu hutan, keluarga Nasri memblokir jalan Banda Aceh –Calang, diperkirakan hampir 1000 kendaraan roda 4, 6 dan truk alan berat, terpaksa berhenti, sedangkan pengguna jalan berkendaraan roda dua dan tiga, dibiarkan berlalu, dari dan Ke Calang –Banda Aceh.

Pemblokiran Jalan sepanjang 122 meter lebih itu, Keluarga Nasri turut, memaparkan dua Buah Pamplet, dan dibumbuhi tulisan, permohonan maaf dan informasi status Tanah Badan Jalan terkait.

Dalam orasi yang di suarakan, keluarga Nasri,menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, untuk segera membayar Ganti rugi terhadap tanah miliknya saluas 1270 Meter Persegi plus perluasannya dengan harga permeter Rp 30000.

Aktifitas Lalu Lintas, baru terbuka dari pemblokiran tersebut, sekitar jam 13.00 wib, dimana setelah rombongan Pemkab Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kapolres setempat, tiba dilokasi kejadian.

Dalam rombongan tersebut, selain Kapolres Aceh Jaya, AKBP Galih santoso, juga turut hadir Asisten I, Arsy’Ari, dan Sektertaris Kantor BPN Calang, Idris, pemilik tanah dan rombongan bertolak Ke Calang, setelah Pemblokiran Jalan dibuka.(Dahlan.za)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B