Aceh Jaya- Sebuah konflik yang pernah terjadi di muka bumi, ini belum pernah tercatat dalam sejarah mana pun, dibangun atas dasar kepuasan dan kesenangan oleh para penggeraknya, melainkan tetap berlandaskan sikap ketidak puasan atas keputusan yang pernah diambil oleh pengambil kebijakan atau pihak terkait terhadap sesuatu hal yang di permasalahkannya.
Begitujuga halnya dengan pemblokiran jalan yang di gelar oleh keluarga Sarong Kadir warga Gampong Ujong Muloh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, selasa (4/10), dengan sikap teguh, menghadang jalan Raya lintas Calang-Banda Aceh, di Klering 38 Gampong Cenamprong Kecamatan Indra Jaya Kabupaten setempat.
Menurut Pengakuan Nasri Sarong, pemilik tanah dimaksud, pihaknya merasa dipermainkan oleh pemerintah Kabupaten setempat, atas pembayaran ganti rugi terhadap sepetak tanah miliknya dan kini telah menjadi badan jalan lintas Banda Aceh –Calang, hingga jalan tersebut diresmikan bulan lalu, pembayaran belum juga di lakukan oleh pemerintah setempat.
Meski pihaknya telah berupaya memenuhi semua permintaan pihak terkait, dalam berbagai hal , mengingat tanah tersebut sebelumnya di klaim, tersandung persengketaan dengan salah satu tetangga disekitar.
“kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk melengkapi data, sah sebagai pemilik atas tanah tersebut,” kata Nasri di dampingi Tarmizi, saat dikonfirmasi di sela-sela pemblokiran jalan tersebut.
Sebagai bentuk untuk menghormati hukum, pihaknya mangaka siap, menghadiri berbagai upaya penyelesaian yang dibutuhkan, termasuk pemblokiran jalan selanjutnya dan di tutup mati, bila pembayaran tidak direalisasi oleh pemerintah Aceh Jaya.
“bila tidak dibayar,maka jalan itu akan kami tutup lagi, dan silahkan cari tanah lain, jangan bangun di tanah milik kami,” tegas Nasri.
Kecuali itu, Yusri , yang di sebut-sebut sebagai dalang dari persoalan ini, saat dihubungi wartawan selasa malam (4/10) mengaku, dirinya yang berhak memiliki ttanah tersebut, karena tanah dimaksud, merupakan peninggalan orang tuanya, dan dirinya termasuk salah satu orang yang terlibat saat membuka lahan tersebut dahulu,”tanah itu, bukan milik Nasri, tapi mereka hanya pinjam pakai aja, dan saya tidak mau melepaskan tanah itu,” imbuh Yusril. Kepada wartawan melalui telpon genggamnya , dan saat itu dirinya mangaku berada di luar Provinsi Aceh.
Disisi lain , secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Jhohan, yang dikonfirmasi, membenarkan kalau kedua pemilik tanah yang sedang bersengketa itu, memiliki surat yang sah, namun terhadap surat saudara Yusril, olehpihak Kepala Desa Cenamprong telah meralatkembali, setelah pihak keluarga Nasri sarong mengajukan Singgahan beberapa tahun lalu.
“keduanya punya surat kepemilikan, tapi pada surat Pak Yusril, geuchik Gampong setempat telah mencabut, tanda tangannya,” jelas Jhohan.
Hari Ini, Polres Aceh Jaya akan Fasilitasi Pihak Bersengketa
Hari ini, Kamis (6/10) Kapolres Aceh Jaya AKBP. Galih Sayudo, berencana akan memfasiltasikan kedua belah pihak yang bersengketa, dan akan melibatkan unsurMuspika Kecamatan Jaya, serta Unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang akan di gelar di Mapolres setempat, Calangianus,Kecamatan Kreung Sabe Kabupaten Aceh Jaya.
Diharapkan semuapihak dapat hadir guna meneyelesaikan persoalan yang mengakibatkan gangguan Lalulintas umum itu, “ Hari Kamis Akan kami Panggil semua pihak dan musyawarah di tempat kita ini,” kata Galih.
Berdasarkan data yang berhasil di Kumpul media ini, perkara tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, dan Pengadilan Negri Calang, namun tidak membuahkan keputusan yang detil, dikarnakan pihak Yang mengaku Pemilik Tanah, Yusri tidak hadir dalam berbagai pertemuan itu.
Bahkan dalam pertemuan yang digelar hari ini, dipastikan pihak keluarga Yusri juga tidak dapat hadir, alasannya, Yusri sedang sibuk di luar daerah, sedangkan saudara kandungnya dalam upaya persiapan terbang ketanah suci.
“ mungkin pihak kami tidak bisa hadir di acara fasilitasi Nanti, karena saya dan saudara sedang dalam keadaan sibuk,” demikian jawab Yusri saat disinggung rencana fasiltasi itu.
Suasana Pemblokiran Jalan
Sekitar 10 orang Keluarga Nasri Sarong, yang terlibat dalam pemblokiran Jalan Banda Aceh –Calang, sejak jam 08.00wib selasa(4/10), telah mempersiapkan diri dan turun kelapangan, dimana lokasi badan Jalan akan di Blokir.
Security jam 10.20 wib, dengan menggunakan bahan Kayu hutan, keluarga Nasri memblokir jalan Banda Aceh –Calang, diperkirakan hampir 1000 kendaraan roda 4, 6 dan truk alan berat, terpaksa berhenti, sedangkan pengguna jalan berkendaraan roda dua dan tiga, dibiarkan berlalu, dari dan Ke Calang –Banda Aceh.
Pemblokiran Jalan sepanjang 122 meter lebih itu, Keluarga Nasri turut, memaparkan dua Buah Pamplet, dan dibumbuhi tulisan, permohonan maaf dan informasi status Tanah Badan Jalan terkait.
Dalam orasi yang di suarakan, keluarga Nasri,menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, untuk segera membayar Ganti rugi terhadap tanah miliknya saluas 1270 Meter Persegi plus perluasannya dengan harga permeter Rp 30000.
Aktifitas Lalu Lintas, baru terbuka dari pemblokiran tersebut, sekitar jam 13.00 wib, dimana setelah rombongan Pemkab Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kapolres setempat, tiba dilokasi kejadian.
Dalam rombongan tersebut, selain Kapolres Aceh Jaya, AKBP Galih santoso, juga turut hadir Asisten I, Arsy’Ari, dan Sektertaris Kantor BPN Calang, Idris, pemilik tanah dan rombongan bertolak Ke Calang, setelah Pemblokiran Jalan dibuka.(Dahlan.za)
Begitujuga halnya dengan pemblokiran jalan yang di gelar oleh keluarga Sarong Kadir warga Gampong Ujong Muloh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, selasa (4/10), dengan sikap teguh, menghadang jalan Raya lintas Calang-Banda Aceh, di Klering 38 Gampong Cenamprong Kecamatan Indra Jaya Kabupaten setempat.
Menurut Pengakuan Nasri Sarong, pemilik tanah dimaksud, pihaknya merasa dipermainkan oleh pemerintah Kabupaten setempat, atas pembayaran ganti rugi terhadap sepetak tanah miliknya dan kini telah menjadi badan jalan lintas Banda Aceh –Calang, hingga jalan tersebut diresmikan bulan lalu, pembayaran belum juga di lakukan oleh pemerintah setempat.
Meski pihaknya telah berupaya memenuhi semua permintaan pihak terkait, dalam berbagai hal , mengingat tanah tersebut sebelumnya di klaim, tersandung persengketaan dengan salah satu tetangga disekitar.
“kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk melengkapi data, sah sebagai pemilik atas tanah tersebut,” kata Nasri di dampingi Tarmizi, saat dikonfirmasi di sela-sela pemblokiran jalan tersebut.
Sebagai bentuk untuk menghormati hukum, pihaknya mangaka siap, menghadiri berbagai upaya penyelesaian yang dibutuhkan, termasuk pemblokiran jalan selanjutnya dan di tutup mati, bila pembayaran tidak direalisasi oleh pemerintah Aceh Jaya.
“bila tidak dibayar,maka jalan itu akan kami tutup lagi, dan silahkan cari tanah lain, jangan bangun di tanah milik kami,” tegas Nasri.
Kecuali itu, Yusri , yang di sebut-sebut sebagai dalang dari persoalan ini, saat dihubungi wartawan selasa malam (4/10) mengaku, dirinya yang berhak memiliki ttanah tersebut, karena tanah dimaksud, merupakan peninggalan orang tuanya, dan dirinya termasuk salah satu orang yang terlibat saat membuka lahan tersebut dahulu,”tanah itu, bukan milik Nasri, tapi mereka hanya pinjam pakai aja, dan saya tidak mau melepaskan tanah itu,” imbuh Yusril. Kepada wartawan melalui telpon genggamnya , dan saat itu dirinya mangaku berada di luar Provinsi Aceh.
Disisi lain , secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Jhohan, yang dikonfirmasi, membenarkan kalau kedua pemilik tanah yang sedang bersengketa itu, memiliki surat yang sah, namun terhadap surat saudara Yusril, olehpihak Kepala Desa Cenamprong telah meralatkembali, setelah pihak keluarga Nasri sarong mengajukan Singgahan beberapa tahun lalu.
“keduanya punya surat kepemilikan, tapi pada surat Pak Yusril, geuchik Gampong setempat telah mencabut, tanda tangannya,” jelas Jhohan.
Hari Ini, Polres Aceh Jaya akan Fasilitasi Pihak Bersengketa
Hari ini, Kamis (6/10) Kapolres Aceh Jaya AKBP. Galih Sayudo, berencana akan memfasiltasikan kedua belah pihak yang bersengketa, dan akan melibatkan unsurMuspika Kecamatan Jaya, serta Unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang akan di gelar di Mapolres setempat, Calangianus,Kecamatan Kreung Sabe Kabupaten Aceh Jaya.
Diharapkan semuapihak dapat hadir guna meneyelesaikan persoalan yang mengakibatkan gangguan Lalulintas umum itu, “ Hari Kamis Akan kami Panggil semua pihak dan musyawarah di tempat kita ini,” kata Galih.
Berdasarkan data yang berhasil di Kumpul media ini, perkara tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, dan Pengadilan Negri Calang, namun tidak membuahkan keputusan yang detil, dikarnakan pihak Yang mengaku Pemilik Tanah, Yusri tidak hadir dalam berbagai pertemuan itu.
Bahkan dalam pertemuan yang digelar hari ini, dipastikan pihak keluarga Yusri juga tidak dapat hadir, alasannya, Yusri sedang sibuk di luar daerah, sedangkan saudara kandungnya dalam upaya persiapan terbang ketanah suci.
“ mungkin pihak kami tidak bisa hadir di acara fasilitasi Nanti, karena saya dan saudara sedang dalam keadaan sibuk,” demikian jawab Yusri saat disinggung rencana fasiltasi itu.
Suasana Pemblokiran Jalan
Sekitar 10 orang Keluarga Nasri Sarong, yang terlibat dalam pemblokiran Jalan Banda Aceh –Calang, sejak jam 08.00wib selasa(4/10), telah mempersiapkan diri dan turun kelapangan, dimana lokasi badan Jalan akan di Blokir.
Security jam 10.20 wib, dengan menggunakan bahan Kayu hutan, keluarga Nasri memblokir jalan Banda Aceh –Calang, diperkirakan hampir 1000 kendaraan roda 4, 6 dan truk alan berat, terpaksa berhenti, sedangkan pengguna jalan berkendaraan roda dua dan tiga, dibiarkan berlalu, dari dan Ke Calang –Banda Aceh.
Pemblokiran Jalan sepanjang 122 meter lebih itu, Keluarga Nasri turut, memaparkan dua Buah Pamplet, dan dibumbuhi tulisan, permohonan maaf dan informasi status Tanah Badan Jalan terkait.
Dalam orasi yang di suarakan, keluarga Nasri,menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, untuk segera membayar Ganti rugi terhadap tanah miliknya saluas 1270 Meter Persegi plus perluasannya dengan harga permeter Rp 30000.
Aktifitas Lalu Lintas, baru terbuka dari pemblokiran tersebut, sekitar jam 13.00 wib, dimana setelah rombongan Pemkab Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kapolres setempat, tiba dilokasi kejadian.
Dalam rombongan tersebut, selain Kapolres Aceh Jaya, AKBP Galih santoso, juga turut hadir Asisten I, Arsy’Ari, dan Sektertaris Kantor BPN Calang, Idris, pemilik tanah dan rombongan bertolak Ke Calang, setelah Pemblokiran Jalan dibuka.(Dahlan.za)
Komentar