Aceh Besar- Dengan didukung Tim Muspika Kecamatan Indrapuri, Tim Penertiban Kabupaten Aceh Besar, Rabu 12 Oktober, terpaksa meluncur ke Gampong Limo LamLuweung Kecamatan Indrapuri, Pasalnya di Gampong tersebut di sinyalir adanya pengerukan Galian C yang di lakukan oleh masyarakat setempat di wilayah terlarang (DAS) Krueng Aceh dengan menggunakan alat Berat.
Sekitar jam13.30 tim Penertiban yang di pimpin Oleh Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar Drs. Bahtiar Is, dan Kasat Pol PP/WH Rusli,S.Sos beserta segenap personil, tiba di TKP, Tim penertib berhasil mendapatkan satu unit Backo yang sedang beroperasi dan sejumlah truk pengangkutan jenis Herkules yang sedang stanbay di tempat.
Seketika tim Penertiban, menghentikan operasional penggalian itu, dengan cara menarik alat berat kedaratan, dalam penyetopan dimaksud tidak mendapat perlawanan dari pelaku.
Distopnya penggalian C itu disebabkan lokasi dimaksud merupakan kawasan larang tambang yang telah di tertipkan sejak tahun 2009 lalu, sekaligus merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh.
Kepada wartawan, Bahtiar mengungkapkan, kedatangan pihaknya kelokasi penggalian itu, atas dasar laporan masyarakat setempat, yang melaporkan adanya penggalian di DAS Krueng Aceh dengan menggunakan alat berat jenis becko.
“ begitu kita terima laporan masyarakat langsung kita bertindak, ternyata benar ada penggalian di lokasi terlarang ini,” kata Bahtiar.
Secara tegas, tambah Bahtiar, operasi tersebut, langsung di stop dan tidak dibenarkan mengeruk lagi, meski pelaku beralasan untuk muamalah membangun mesjid,” meski berdalih membangun mesjid daerah itu tetap tidak dibenarkan penggalian dengan alat berat,” tegasnya.
Sedangkan untuk mengatisipasi akan di gerakan penggalian kembali oleh kelompok tersebut, aku Bahtiar dirinya mempercayai kepada masyarakat setempat untuk memantaunya,” pengawasan yang lebih optimal kita serahkan kepada warga setempat,” pungkas dia.
Sebelumnya Reza Pemilik Becko yang di temuidi lokasi, Kepada wartawan mengaku, dirinya hanya pemilik alat berat Becko dan atas permintaan diminta panitia pembangunan mesjid gampong setempat untuk mengeruk di lokasi tersebut, tetapi bila dilarang dirnya siap menarik alat beratnya dari lokasi dan tidak akan beroperasi lagi di daerah itu,” saya hanya pemilik alat bila tidak dibenarkan operasi, siap saya bawa pulang,” ikrar Reza.(red/**)
Sekitar jam13.30 tim Penertiban yang di pimpin Oleh Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar Drs. Bahtiar Is, dan Kasat Pol PP/WH Rusli,S.Sos beserta segenap personil, tiba di TKP, Tim penertib berhasil mendapatkan satu unit Backo yang sedang beroperasi dan sejumlah truk pengangkutan jenis Herkules yang sedang stanbay di tempat.
Seketika tim Penertiban, menghentikan operasional penggalian itu, dengan cara menarik alat berat kedaratan, dalam penyetopan dimaksud tidak mendapat perlawanan dari pelaku.
Distopnya penggalian C itu disebabkan lokasi dimaksud merupakan kawasan larang tambang yang telah di tertipkan sejak tahun 2009 lalu, sekaligus merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh.
Kepada wartawan, Bahtiar mengungkapkan, kedatangan pihaknya kelokasi penggalian itu, atas dasar laporan masyarakat setempat, yang melaporkan adanya penggalian di DAS Krueng Aceh dengan menggunakan alat berat jenis becko.
“ begitu kita terima laporan masyarakat langsung kita bertindak, ternyata benar ada penggalian di lokasi terlarang ini,” kata Bahtiar.
Secara tegas, tambah Bahtiar, operasi tersebut, langsung di stop dan tidak dibenarkan mengeruk lagi, meski pelaku beralasan untuk muamalah membangun mesjid,” meski berdalih membangun mesjid daerah itu tetap tidak dibenarkan penggalian dengan alat berat,” tegasnya.
Sedangkan untuk mengatisipasi akan di gerakan penggalian kembali oleh kelompok tersebut, aku Bahtiar dirinya mempercayai kepada masyarakat setempat untuk memantaunya,” pengawasan yang lebih optimal kita serahkan kepada warga setempat,” pungkas dia.
Sebelumnya Reza Pemilik Becko yang di temuidi lokasi, Kepada wartawan mengaku, dirinya hanya pemilik alat berat Becko dan atas permintaan diminta panitia pembangunan mesjid gampong setempat untuk mengeruk di lokasi tersebut, tetapi bila dilarang dirnya siap menarik alat beratnya dari lokasi dan tidak akan beroperasi lagi di daerah itu,” saya hanya pemilik alat bila tidak dibenarkan operasi, siap saya bawa pulang,” ikrar Reza.(red/**)
Komentar