Aceh Besar- Sepertinya pertambakan ikan diKecamatan Mesjid raya Kabupaten Aceh Besar, tidak termasuk dalam agenda kerja pemerintah Kabupaten Aceh Besar atau kendala yang menimpa petani tambak dikawasan pesisir selat malaka itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah Kabupaten ini, buktinya sedemikian besarnya kerugian para petani Tambak setempat akibat ganasnya ombak laut dan pengaruh bibir muara, tidak satu pun intansi di Kabupaten Aceh Besar yang bertanggung jawab, malah dimunafikan bukan tanggung jawab intansi di Kabupaten itu, tapi tingkat provinsi Aceh.
“ masalah muara ladong itu, tanggung jawab pengairan provinsi Aceh,” kata Ismaryadi, kepala dinas Pengairan Kabupaten Aceh Besar, yang di konfirmasi wartawan, Selasa 27/9, di Jantho.
Sembari meminta tim wartawan untuk tidak melanjutkan konfirmasi lagi,” udah cukup, itu tanggung jawab mereka di provinsi,” Sanggah pak is, panggilan akrab Kadis Pengairan Aceh Besar.
Sebelumnya kepala dinas Kelautan dan perikanan (K&P) Kabupaten Aceh Besar, Ir.M.Adil, yang di singgung persoalan muara dan keluhan Petani tambak di Gampong Ladong itu, menolak memberikan keterangan, alasanya bukan kewenangannya.
“itu urusan Pengairan, Pak Ismaryadi, “ kilah M.Adil, Singkat, sembari menyebut nama Kadis Pengairan Kabupaten Aceh Besar, Ir.Ismaryadi secara jelas.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, di media ini, edis 13 september lalu, bahwa para petani tambak di Gampong ladong kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, selama ini kerab menjadi korban, gelombang pasang, akibat tidak ada tanggul pengaman permanen di bibir pantai itu dan kekeringan saat muara di duka, karena tidak memiliki badan muara dan pintu pengaturan air secara permanen, Sehingga kerugian ratusan juta rupiah tidak dapat di hindari petani setiap saat, Oleh sebab itu Petani mengharapkan pemerintah turuntangan untuk mengatasi persoalan dimaksud, “ kami sangat mengharapkan perhatian pemerintah daerah, agar dapur kami tetap berasap” keluh petani tambak setempat,sabri (45) tahun.
Setelah ditelusuri, oleh tim Media ini, dua intansi yang berwenang didaerah ditujukan, yakni Kelautan dan perikanan serta pengairan Kabupaten Aceh Besar, tidak satupun yang bersedia menampung keluhan petani tambak tersebut, berdalih persoalan muara ladong itu adalah tanggung jawab dinas pengairan Provinsi Aceh.
Sementara Dinas terkait di provinsi Aceh, hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. (red/**)
Komentar