Aceh Besar-Dalam rangka menjaga dan menyelamatkan lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, meminta pimpinan daerah setempat untuk menindak dan menghentikan operasiaonal penambangan Galian C di sepanjang Sunagai Krueng Jree, desakan tersebut sebangaimana desakan Fraksi Golkar /PBB, dalam pendapat akhirnya pada sidang paripurna pertanggungjawaban Anggaran tahun 2010, yang di gelar pekan lalu di Ruang Sidang DPRK setempat di kota Jatho Aceh Besar.
Menurut wakil rakyat tersebut, akibat pengerukan galian C jenis Pasir dan kerikil itu, sudah berada dititik kritis kerusakan lingkungan di wilayah itu, hal ini terpapar jelas pada jumlah debit air dan pencemaran air yang kian hari terus memburuk.
Oleh karena itu, dewan setempat menegaskan agar titik galian C yang berpengaruh dengan lingkungan dan debit air tersebut dapat segera ditertipkan.
“ saya berharap sejumlah Galian C yang berpengaruh kepada debit air dan kerusakan lingkungan dapat segera di tertipkan, sebelum efeknya lebih buruh di alami masyarakat,” tegas juru bicara Fraksi Golkar /PBB dalam paripura tersebut.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah aggota dewan juga menyindirkan, kalau peranan Galian C selama ini, belum mampu memberikan manfaat laksana kerusakan yang di derita daerah tersebut, konon lagi puluhan titik Galian C, masih tercatat ilegal.
Untuk mengatisipasi , korban dan ancaman yang akan berakibat buruk bagi masyarakat,maka dinas terkait diharapkan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang nakal.
Sementara Kepala dinas Pertambangan dan energy kabupaten Aceh Besar,Drs.Bahtiar Is, yang di konfirmasi wartawan kemarin di ruang ketrjanya di Kota Jantho, mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, “kita akan tertipkan ,” ujar Bahtiar.
Kecuali itu , dari data yang di peroleh media ini dari dins terkait, di Kabupaten Aceh Besar terdapat 80 titik galian C, 30 titik diantaranya tidak memiliki izin alias Illegal.
Adapun 30 titik Galian C tersebut, berupa Galian tanah timbun dan pasir, yang tersebar di kecamatan Indrapuri, Pekan bada, Baitusssalam, Mesjid raya,Kuta Cot Glie, Darul Kamal, Blang Bintang dan kecamatan Seulimum. (red/**)
Menurut wakil rakyat tersebut, akibat pengerukan galian C jenis Pasir dan kerikil itu, sudah berada dititik kritis kerusakan lingkungan di wilayah itu, hal ini terpapar jelas pada jumlah debit air dan pencemaran air yang kian hari terus memburuk.
Oleh karena itu, dewan setempat menegaskan agar titik galian C yang berpengaruh dengan lingkungan dan debit air tersebut dapat segera ditertipkan.
“ saya berharap sejumlah Galian C yang berpengaruh kepada debit air dan kerusakan lingkungan dapat segera di tertipkan, sebelum efeknya lebih buruh di alami masyarakat,” tegas juru bicara Fraksi Golkar /PBB dalam paripura tersebut.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah aggota dewan juga menyindirkan, kalau peranan Galian C selama ini, belum mampu memberikan manfaat laksana kerusakan yang di derita daerah tersebut, konon lagi puluhan titik Galian C, masih tercatat ilegal.
Untuk mengatisipasi , korban dan ancaman yang akan berakibat buruk bagi masyarakat,maka dinas terkait diharapkan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang nakal.
Sementara Kepala dinas Pertambangan dan energy kabupaten Aceh Besar,Drs.Bahtiar Is, yang di konfirmasi wartawan kemarin di ruang ketrjanya di Kota Jantho, mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, “kita akan tertipkan ,” ujar Bahtiar.
Kecuali itu , dari data yang di peroleh media ini dari dins terkait, di Kabupaten Aceh Besar terdapat 80 titik galian C, 30 titik diantaranya tidak memiliki izin alias Illegal.
Adapun 30 titik Galian C tersebut, berupa Galian tanah timbun dan pasir, yang tersebar di kecamatan Indrapuri, Pekan bada, Baitusssalam, Mesjid raya,Kuta Cot Glie, Darul Kamal, Blang Bintang dan kecamatan Seulimum. (red/**)
Komentar