Aceh Besar- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Besar, dalam waktu dekat ini siap menindaklanjuti sejumlah temuan Pansus DPRK setempat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran APBK Kabupaten Aceh Besar tahun 2010, “kita akan berupaya secepat mungkin ,” kata Kapolres AKBP.Drs.Herman Sikumbang, kepada media ini sore tadi usai mengikuti Paripurna LPJP tahun 2010, di Kota jantho Aceh Besar.
Rencana tersebut seiring dengan desakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, yang di sampaikan dalam paripurna Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Besar anggaran tahun 2010, yang berlangsung di gedung rapat DPRK setempat siang tadi,Selas(96/9) dengan hasil akhir dewan menolak LPJ dimaksud.
Norman Hidayat, dari Partai PKS, dalam sidang terhormat itu, mengintruksikan dan menegaskan, agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negri Jantho, fokus untuk menindak lanjuti semua hasil yang di peroleh pihaknya dalam Panitia Khusus (pansus DPRK) yang di gelar awal agustus lalu,
“ seluruh data yang kami sampaikan adalah benar, mohon pak kapolres dan kajari untuk menindak lanjuti,” pinta Norman.
Sejumlah penemuan dimaksud, sebagimana yang dimuat dimedia ini edisi23 Agustus 2011, dimana banyak Anggaran APBK tahun 2010 berpotensi penyelewengan.
Jika dugaan tersebut benar, maka tidak tertutup kemungkinan banyak stikholder di jajaran Pemkab Aceh Besar, yang akan terjerat pidana korupsi, sehingga berkemungkinan lembaga pemasyarakatan( Lapas) Jantho terpaksa di perluas (tambah ruangan-read).
Terkait dengan kasus Tindak pidana korupsi di Aceh Besar, kapolres Herman Sikumbang , mengaku, saat ini ada yang sedang di tangani, namun terkait identitas pelaku, Herman belum bersedia membeberkannya, “sekarang juga sedang kita periksa beberapa terduga korupsi di wilayah ini,” pungkas Kapolres Herman Sikubang.
Adapun hasil paripurna pertanggungjawaban pembelanjaan pemerintah Daerah kabupaten Aceh Besar anggaran tahun 2010, yang di gelar dalam rapat ke tiga masa sidang kedua DPRK Aceh Besar (selasa6/9/2011) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK setmapat diputuskan dengan hasil ditolak.
Dengan rincian 2 fraksi menyetuji, satu fraksi menolak diparipurnakan dan dua fraksi lainnya abten, Sidang di pimmpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar,T.Ibrahim.ST, dan di tutup jam 15.00 wib sore tadi. (red**)
Komentar