NAD - Petunuk Teknis (Juknis) yang dirumuskan oleh kementrian Pendidikan Republik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas pendidikan disetiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, disinyalir menjadi dalang utama dalam realisasinya.
Pasalnya petunjuk teknis dimaksud selalu terlambat diterima oleh dinas bersangkutan, sehingga berpotensi pembangunan fisik maupun pengadaan sejumlah buku terancam tidak berkualitas.
Dikarnakan juknis yang di berikan pemerintah pusat tersebut, terkesan tidak berpihak pada kebutuhan sasaran pembangunan dan pengadaan, tetapi lebih layak di sebutkan sebagai proyek pencairan uang Negara semata, megapa tidak, setiap tahun Juknis dimaksud selalu terlambat di terima oleh dinas terkait, serta sebahagian buku yang di adakanmerupakan patokan dari pemerintah pusat, sedangkan di titik peanorama manfaat sama sekali tidak di butuhkan.
Keluhan tersebut sebagaimana di ungkapkan oleh sejumlah SKPK Dinas Pendidikan di Provinsi Aceh, kepada media akhir-akhir ini, yaitu dinas pendidikan Kabupaten aceh Jaya, Aceh Besar, Kota Madya Banda Aceh, Aceh Barat dan sejumlah kepala dinas Pendidikan di Kabupaten Kota Lainnya yang berdomisilai di Provinsi Aceh.
Seharusnya Pemerintah pusat mampu mempradiksi resiko dilapangan dalam merealisasikan anggaran tersebut, guna menekan potensi kualiatas buruk di objek pembangunan yang di kerjakan, ironisnya realita tidak semulus yang dibanyangkan, melainkan saban tahun para rekanan terpaksa berpacu dengan tanggal mati anggaran.
Tidak tertutup kemungkinan semua proyek fisikmaupun pengadaan buku yang menggunakan dana DAK, akan terancam mubazir dan tidak berkualitas, bila mana pemerintah pusat tidak memperhatikan masa realisasinya dengan efektif.
Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang dikonfirmasi melalui Sekdakab nya Drs.H.Zulkifli Ahmad, MM, selasa (6/9), membenarkan keluhan tersbeut terjadi di jajarannya, namun menurut Zulkifli, pihaknya tidak dapat berbuat banyak , dikarnakan semua juknis tersebut di rumuskan oleh pemrintah pusat ,” benar keluhan itu, tapi kita hanya dapat pasrah ,” kata Sekdakab Aceh Besar, Zulkifli Ahmad. (red/**)
Pasalnya petunjuk teknis dimaksud selalu terlambat diterima oleh dinas bersangkutan, sehingga berpotensi pembangunan fisik maupun pengadaan sejumlah buku terancam tidak berkualitas.
Dikarnakan juknis yang di berikan pemerintah pusat tersebut, terkesan tidak berpihak pada kebutuhan sasaran pembangunan dan pengadaan, tetapi lebih layak di sebutkan sebagai proyek pencairan uang Negara semata, megapa tidak, setiap tahun Juknis dimaksud selalu terlambat di terima oleh dinas terkait, serta sebahagian buku yang di adakanmerupakan patokan dari pemerintah pusat, sedangkan di titik peanorama manfaat sama sekali tidak di butuhkan.
Keluhan tersebut sebagaimana di ungkapkan oleh sejumlah SKPK Dinas Pendidikan di Provinsi Aceh, kepada media akhir-akhir ini, yaitu dinas pendidikan Kabupaten aceh Jaya, Aceh Besar, Kota Madya Banda Aceh, Aceh Barat dan sejumlah kepala dinas Pendidikan di Kabupaten Kota Lainnya yang berdomisilai di Provinsi Aceh.
Seharusnya Pemerintah pusat mampu mempradiksi resiko dilapangan dalam merealisasikan anggaran tersebut, guna menekan potensi kualiatas buruk di objek pembangunan yang di kerjakan, ironisnya realita tidak semulus yang dibanyangkan, melainkan saban tahun para rekanan terpaksa berpacu dengan tanggal mati anggaran.
Tidak tertutup kemungkinan semua proyek fisikmaupun pengadaan buku yang menggunakan dana DAK, akan terancam mubazir dan tidak berkualitas, bila mana pemerintah pusat tidak memperhatikan masa realisasinya dengan efektif.
Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang dikonfirmasi melalui Sekdakab nya Drs.H.Zulkifli Ahmad, MM, selasa (6/9), membenarkan keluhan tersbeut terjadi di jajarannya, namun menurut Zulkifli, pihaknya tidak dapat berbuat banyak , dikarnakan semua juknis tersebut di rumuskan oleh pemrintah pusat ,” benar keluhan itu, tapi kita hanya dapat pasrah ,” kata Sekdakab Aceh Besar, Zulkifli Ahmad. (red/**)
Komentar