Aceh Besar- Lebih kurang sekitar 14000 pemegang Nomor Pemegang Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Aceh Besar, hingga tahun 2011 ini, tidak memiliki SPT, pada hal SPT merupakan termometer untuk mendeteksi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pihak wajib pajak kepada Negara.
Demikian Kata Kepala P2KP Jantho, disela-sela sosialisasi pajak kepada 65 orang bendaharawan dan bendaharawati dari seluruh intansi di Kabupaten Aceh Besar, yang digelar di hotel Permata hati Desa Meunasah Manyang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten setempat senin (12/9).
Menurut dia , lemahnya tingkat kesadaran membayar pajak di Kabupaten Aceh Besar saat ini, diakbatkan para pemegang NPWP, dominan hanya untukmencairkan kredit dari perbankan serta kurangnya pemahaman akan peranan pajak dalam kehidupan bernegara oleh pihak wajib pajak, meski pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang wajib pajak berulang kali setiap tahun.
“ sedikitnya ada 8 kali pertemuan, sosiali sasi kita gelar, ironisnya kesadaran masyarakat belum Nampak serius” kata dia kepada media ini siang tadi.
Tambah dia, untuk memacu realisasi SPT dimaksud, pihaknya terpaksa menekan setiap pembuat NPWP, wajib melengkapi bukti pembayaran tagihan pajaknya terlebih dahulu.
Adapun materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut, yaitu menyangkut, SPT masa PPh, pasal 22, 21, 23 dan pasal 4 (2) serta jumlah sanksi atau denda.
Terkait dengan tingkat realisasi angka laporan bendaharawan-bendaharawati dari intansi pemerintah, Kepala Kantor P2KP ini mengatakan sudah mulai membaik dari tahun sebelumnya, kalau pun terdapat kejanggalan, dominan diakibatkan pergantian bendaharawan-bendaharawati pada intansi tertentu.
Namun hal itu tidak berefek fatal pada grafik pelaporan penyetoran pajak , karena biasanya dapat diatasi secara cepat,” grafik pelaporan bendaharawan-bendaharawati dari intansi sudah membaik, “ ujarnya(red/**)
Komentar