Aceh Tamiang -Ratusan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan Rakyat(Sorak), menuntut Pemerintah setempat untuk menindak lanjuti delapan titik kegiatan berpotensi Korupsi yang telah terjadi di Kabupaten Tersebut dan hingga kini belum ada titik terang, Demikian pernyataan sikap Sorak yang di terima redaksi media On line Pesan Rakyat, jumat 5 Agustus 2011.
Pernyataan sikap yang di tandatangani Haprizal Roji, S.Sos sebagai ketua dan Kamal Ruzamal, SE wakil keordinator, dituliskan sedikitnya 8 titik kegiatan yang telah di kerjakan terindikasi korupsi bernilai milyaran rupiah.
Diantaranya kas bon Rp. 14 Milyar, pengadaan tanah politeknik Rp. 31, 6 Milyar, Pengadaan tanah Kodim Rp. 6,5 Milyar, Alkes Rp. 8,8 Milyar, Kegiatan MTQ XXX Rp. 19 Milyar, Pengadaan Tanah jalan Dua Jalur Rp. 13 Milyar, Pengadaan Tanah SLB Rp. 5 Milyar dan Kegiatan Uang Pertanggungjawaban PERSATI Rp. 800 Juta.
Selain itu sorak juga mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk mencabut Izin Lokasi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Anugrah Sikumur, yakni (Kebup )(Keputusan Bupati No. 80 Tahun 2008).
Dan meminta kepada Gubernur Aceh dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh, agar tidak mengeluarkan Izin HGU, terkait dengan area yang di maksud.
Sorak, menilai, potensi tersebut lahir dikarnakan pemerintah setempat tidak pro rakyat, dan lemahnya para penegak hukum dalam bertindak, sehingga indikasi korupsi meraja lela.
Selanjutnya melalui selebaran tersebut Sorak menuliskan, menuntut Bupati dan Kejari Setempat agar segera menindak lanjuti seluruh tuntutan yang di maksud.
Sementara pihak pemerintah Kabupaten Aceh tamiang yang di coba hubungi media ini, hingga berita diterbitkan belummendapat tanggapannya terkait dengan desakan tersebut.(Mopr/cdr/dln)

Komentar