Aceh Besar, Sepertinya ditiap langkah Pemerintah memang harus di baringi oleh sikap otoriter, sehingga segala aturan yang di terapkan dapat berjalan dengan lancar, konon lagi penerapan Qanun daerah atau Perbup dan sebagainya, jelas tidak sedikit yang melihat sebelah mata bahkan mengangkanginya, Hal ini sebagaimana yang terjadi terhadap penerapan Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 tahun 2010, tentang restribusi Menara atau Tower komunikasi.
Lahirnya Qanun restribusi tersebut pasca perancangan 16 buah Qanun Daerah Kabuapetn Aceh Besar akhir 2010 lalu, dalam rangka merekrut pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya, kemudian sejumlah Qanun yang berhasil di rancang oleh Legislatif dan eksekutif serta unsure publik di wilayah itu, telah di sosialisasi, baik melalui surat tertulis maupun melalui media massa ,cetak dan elektronik.
Ironisnya meski upaya pemerintah telah berulang kali dilakukan, namun pemilik dan operator jaringan Telkomunikasi tersebut terkesan mengabaikan alias membuang badan dari kewajiban, mengapa tidak , hingga layangan surat ke dua kali oleh Pemkab Aceh Besar, ratusan titik Menara belum juga mau membayar iuran Restribusi Daerah.
Berdasarkan data yang di terima media ini, sedikitnya 139 dari 141 menara telekomunikasi Prabayar belum melunasi kewajibannya dengan jumlah total capai Rp 1,129 Milyar lebih, Tidak hanya itu, salah satu operator jaringan telekomikasi yang tercatat hingga 7 buah menara didirikan di seantero Aceh Besar, malah belum memberikan laporan Konkritnya kepada Pemerintah setempat, yaitu Operator Telkom dan Flexi.
“ Hasil pantauan kita ada 7 buah menara mereka di wilayah Aceh Besar, tapi mereka (Telkom/Flexi-read) belum melaporannya secara legal,” kata Kabid Komintel Aceh Besar , Khairul Huda, saat di konfirmasi wartawan Selasa (19/7).
Adapun Operator yang belum melunasi pajak restribusi antara lain, Telkomsel sejumlah 84 titik tower jumlah tagihan restribusi Rp 658 juta, Indosat sebanyak 18 buah tower wajib restribusi Rp 246 juta, Xl 17 buah tower besar tagihan Rp 125 juta dan milik operator smart/freands 4 buah tower, Sedangkan dua lainya milik Operator yang sama, atas Nama PT Dian Dwin santikan, telah di bayar senilai Rp 16 juta.
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Perhubungan komunikasi informasi dan telematika (dihubkomintel) Drs.Jamal Bintang melalui Sekretarisnya Zuhri Usman, kepada media ini, mengatakan, Pemerintah akan menindak tegas operator tersebut, namun tetap di lalui oleh surat peringatan terlebih dahulu.
Karena sedikitnya telah dua kali disurati kepada masing-masing operator Jaringan telekomunikasi yaitu surat berperihal Laporan Tower/Menara Telekomunikasi bernomor 555/1643 bertanggal 14 Maret 2011, yang ditanda tangani oleh Sekdakab setempat Drs. Zulkifli Ahmad serta surat dari Dishukomintel bernomor 550/372/2011 bertanggal 22, Juni, sebagi bentuk implementasi hasil refisi Qanun terkait, setelah di sanggah oleh Operator Telkomsel beberapa waktu lalu.
Kendati pun, sekaligus penetapan limit waktu untuk pelunasan Iuran Restribusi oleh pihak operator terkait, Sedikitnya selama 1 (satu) bulan limit waktu yang di berikan kepada operator masing-masing, jika melanggar tempo tersebut, maka akan di denda sebesar 2 persen dari jumlah tagihan restribusi ,“kita berharap kesadaran pemilik dan operatornya, tapi mereka akan di kenakan sanksi bila lewat dari limit waktu yang telah di sebutkan ,” tegas Zuhri.
Sementara pemilik dan operator menara jaringan telekomunikasi terkait belum, hingga berita ini diterbitkan belum, berhasil dihubungi media. (Mopr/dln)
Komentar