Langsung ke konten utama

Pemilik Jaringan Komunikasi Di Aceh Besar Ramai-Ramai Kankangi Qanun


Aceh Besar,  Sepertinya  ditiap langkah Pemerintah memang harus di baringi oleh sikap otoriter, sehingga segala aturan yang di terapkan dapat berjalan dengan lancar, konon lagi penerapan Qanun daerah atau Perbup dan sebagainya,  jelas tidak sedikit yang melihat sebelah mata bahkan mengangkanginya, Hal ini  sebagaimana yang terjadi terhadap penerapan  Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar  Nomor 11 tahun 2010, tentang restribusi  Menara atau Tower  komunikasi.

Lahirnya Qanun restribusi tersebut pasca perancangan 16 buah Qanun Daerah Kabuapetn Aceh Besar akhir 2010 lalu, dalam rangka merekrut pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya, kemudian sejumlah Qanun yang berhasil di rancang oleh Legislatif dan eksekutif serta unsure publik di wilayah  itu, telah di sosialisasi, baik melalui surat tertulis maupun melalui media massa ,cetak dan elektronik.

Ironisnya meski upaya pemerintah telah berulang kali dilakukan, namun  pemilik dan operator jaringan Telkomunikasi tersebut terkesan mengabaikan alias membuang badan dari kewajiban, mengapa tidak , hingga layangan surat ke dua kali oleh Pemkab Aceh Besar, ratusan titik Menara belum juga mau membayar iuran Restribusi Daerah.

Berdasarkan data yang di terima media ini, sedikitnya 139 dari 141 menara telekomunikasi Prabayar belum melunasi kewajibannya dengan jumlah total   capai  Rp 1,129 Milyar lebih, Tidak hanya itu, salah satu operator jaringan telekomikasi yang tercatat hingga 7 buah menara didirikan di seantero Aceh Besar, malah belum memberikan laporan Konkritnya kepada Pemerintah setempat, yaitu Operator Telkom dan Flexi.

“ Hasil pantauan kita ada 7 buah menara mereka di wilayah Aceh Besar, tapi mereka (Telkom/Flexi-read)   belum melaporannya secara legal,” kata Kabid Komintel Aceh Besar , Khairul Huda, saat di konfirmasi wartawan Selasa (19/7).

Adapun Operator yang belum melunasi pajak restribusi antara lain, Telkomsel  sejumlah  84 titik tower  jumlah tagihan restribusi Rp 658 juta, Indosat  sebanyak 18 buah tower wajib restribusi Rp 246 juta, Xl 17 buah tower besar tagihan Rp 125 juta dan milik operator smart/freands  4 buah tower, Sedangkan dua lainya milik Operator  yang sama, atas Nama PT Dian Dwin  santikan, telah di bayar senilai Rp 16 juta.

Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Perhubungan komunikasi informasi dan telematika (dihubkomintel) Drs.Jamal Bintang  melalui Sekretarisnya  Zuhri Usman, kepada media ini, mengatakan, Pemerintah akan menindak tegas operator tersebut, namun tetap di lalui oleh surat peringatan terlebih dahulu.

Karena sedikitnya telah dua kali disurati  kepada  masing-masing operator Jaringan telekomunikasi yaitu   surat berperihal Laporan Tower/Menara Telekomunikasi  bernomor 555/1643 bertanggal 14 Maret 2011, yang  ditanda tangani oleh Sekdakab setempat Drs. Zulkifli Ahmad  serta surat dari Dishukomintel bernomor 550/372/2011 bertanggal 22, Juni, sebagi bentuk implementasi hasil refisi Qanun terkait, setelah di sanggah oleh Operator Telkomsel beberapa waktu lalu.

Kendati pun, sekaligus  penetapan  limit  waktu  untuk pelunasan Iuran Restribusi oleh pihak operator terkait, Sedikitnya selama  1 (satu) bulan limit waktu yang di berikan kepada operator masing-masing, jika melanggar  tempo tersebut, maka akan di denda sebesar 2 persen dari jumlah tagihan restribusi ,“kita berharap kesadaran pemilik dan operatornya, tapi mereka akan di kenakan sanksi bila lewat dari limit waktu yang telah di sebutkan ,” tegas  Zuhri. 

Sementara  pemilik dan operator menara jaringan telekomunikasi terkait belum, hingga berita ini diterbitkan belum, berhasil dihubungi media. (Mopr/dln)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B