Aceh Besar- Sebanyak 1700 dari 3000 orang lebih atau 60 persen dari jumlah narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan (LP) di Provinsi Aceh, adalah terlibat kasus Narkoba dengan status sebagai penanam (produksi), pengedar (kurir) dan pemakai (Konsumen), sedangkan selebihnya ialah telibat kasus KDRT, a susila, pencurian, pembunuhan dan sejumlah tindak Kriminal lainnya, sedangkan Kasus Korupsi hanya sebagian kecil.
Demikian kata M.Tavip.SH kepala bidang reintegrasi Narkotika Kantor kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Kamis (21/7) di sela-sela pesijuk (tepung Tawar-read) lokasi peternakan untuk Para Narapidana Lapas Jantho. Di Gampong tereubeh, Kota Jantho Aceh Besar.
Sedangkan di lapas Jantho, hingga juli 2011, tercatat sebesar 55 persen dari jumlah napi 219 orang adalah terhukum akibat Narkoba , angka tersebut menurun bila di bandingkan angka sebelumnya capai 60 persen.
Membludaknya jumlah masyarakat yang terlibat Narkotika, menurut Tavip, berlatar belakang krisis ekonomi dan akibat sempitnya lapangan pekerjaan serta terbatasnya SDM masyarakat, terlebih lagi usai proses Rehab-Rekon paska Gempa-Tsunami 2004, Berakhir, “ Napi terlibat narkoba dominan berlatar belakang krisis Ekonomi,” kata M.Tavip. di dampingi Kepala Rutan Tipe B Kota Jantho, Fahyudin.SH.
Sebagai solusi, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan kementrian Hukum dan Ham (Ketmenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jantho, mulai Juli 2011 ini akan membuka Lapangan Pekerjaan untuk Para Napi, guna mengintergasikan profesi Napi yang sebelumnya bergelut di ruang lingkup narkoba.
Diatas tanas seluas 5 hektar yang sedang di kerjakan, direncanakan akan di bangun usaha peternakan jenis kambing dan unggas serta pertanian yang dikelola oleh para Napi di bawah binaan dan pengawasan Lapas Jantho .
Kepada sejumlah Napi yang di perkerjakan di lahan milik Lapas setempat, akan di berikan jeripayah sejumlah 15 persen dari hasil yang di peroleh.
Diharapkan, melalui program tersebut, para napi akan memilliki skill, sebagai modal untuk kelangsungan hidup kelingkungan keluarga dan kemasyarakat masing-masing nantinya.
“ kita berharap program ini juga dapat terbentuk di sejumlah LP lain di Provinsi Aceh dan dapat dimanfaat dengan sebaik-baiknya oleh para napi, dalam upaya Reintegrasi Profesi sebelumnya, ” Pesan M.Tavip.
Sementara M.Sufi (37) warga Ajun Pekan Bada, terpidana Kasus Ganja, yang dikonfirmasi wartawan di area Peternakan LP setempat, mengatakan, dirinya berjanji akan komit dengan program yang sedang di garap itu, serta siap menjaga kepercayaan yang di berikan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan saat ini kepadanya dan rakan-rakan senasib.
“ saya berjanji, tidak akan menodai kepercayaan ini dan kami sangat berterimakasih kepada pihak Lapas dan BNN yang telah melahirkan program ini untuk kami,” tutur dan janji M.Sufi. ( Mopr/dln)
Komentar