Langsung ke konten utama

Koalisi Wartawan Sumbar Kecam TNI AU

koalisi Wartawan Anti Kekeransan di sumatra Barat (sumbar) mengecap pihak tentara nasional angkatan udara linut, Padang, pasal nya TNI AU tersebut dituding sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, terkait upaya menghala-halangi tugas wartawan.

tudingan tersebut sebagaimana yang di tulis dalam pers release yang di terima media on line pesan rakyat, via email  Kamis, tanggal 28/6, dalam pers release yang di terima media ini koalisi waratwan anti kekerasan sumatara utara menuliskan.

bahwa, Intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugas yang dijamin UU No 40 tahun 1999 tentang Pers kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) Padang.

Kejadian berawal dari peristiwa jatuhnya pesawat jenis Aerobatik Tipe N 21 H yang dikemudi oleh seorang pilot pensiunan Angkatan Udara Tentara Diraja Malaysia, Zakaria bin Shaleh (57) di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Tunggul Hitam, Kamis (23/6/2011). Zakaria, sore itu tengah melakukan uji fligh atau gladi resik akrobatik. Karena pesawat hilang kendali di udara, pesawat jatuh ke lahan kosong di sekitar rumah warga. Pilot yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit M. Djamil, Padang akhirnya meninggal dunia.

Seperti diatur Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui peristiwa yang jelas terkait dengan kepentingan publik tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai cetak, online dan elektronik di Padang melakukan peliputan sejak dari lokasi jatuhnya pesawat hingga ke rumah sakit.

Sayangnya, ketika melakukan peliputan itu, sejumlah jurnalis dihalang-halangi bahkan sampai diintimidasi oleh beberapa oknum anggota TNI Angkatan Udara:

Di ruang Urusan Gawat Darurat Rumah Sakit Dr M Djamil Padang, dua jurnalis, masing-masing Ficky (jurnalis Padang TV) dan Rio May Putra (jurnalis salah satu televisi swasta) yang sedang mengambil gambar dari balik kaca rumah sakit tersebut, didatangi oknum anggota TNI AU berpakaian safari.

Orang yang mengaku anggota TNI AU tersebut meminta Ficky menghapus rekaman di dalam kamera. Dia mengancam bila gambar tidak dihapus, kamera akan dibanting.

Oknum anggota tersebut tidak jadi merebut kamera itu, karena Ficky mencoba bertahan bahwa ia sudah minta izin dengan Komandan Lanud yang sedang menjenguk korban. Walau sudah disebut minta izin, pria bersafari yang terlihat sebelumnya satu rombongan dengan prajurit berseragam TNI AU itu tidak percaya dan tetap ngotot meminta dua jurnalis berhenti mengambil gambar.

Meskipun belum mendapat izin Komandan Lanud, semestinya Rumah Sakit Umum merupakan areal yang bebas bagi jurnalis untuk meliput dengan tetap memperhatikan aturan yang biasa berlaku di tempat tersebut. TNI Angkatan Udara sama sekali tidak punya kewenangan untuk mengatur siapapun di luar areal markasnya, termasuk di Rumah Sakit Umum. Rumah Sakit Umum adalah kawasan publik.

Pelanggaran lainnya terjadi di areal jatuhnya pesawat di kawasan pemukiman warga di Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Belasan jurnalis dihalang-halangi untuk mengambil foto dan gambar bangkai pesawat yang jatuh. Meskipun berada di luar police line dan tidak mengganggu proses evakuasi bangkai pesawat, jurnalis diusir antara lain dengan cara dibentak-bentak, didorong, dilempari batu dan potongan kayu.

Juru foto Deri Okta Zulmi (Singgalang), Ridwan (Padang Ekspres) dan Ista Yuki (Posmetro Padang) dihalangi dengan cara didorong dan dibentak. Jurnalis Metro TV Afriyandi yang sedang mengambil gambar disodok dengan galah sambil dibentak-bentak oleh salah seorang oknum TNI Angkatan Udara yang mengenakan masker (Bukti rekaman kejadian terlampir). Demikian juga yang terjadi pada jurnalis televisi lainnya, Deden dan jurnalis SCTV Arset Kusnadi, dihalangi untuk mengambil gambar. Di sisi lain, jurnalis Radio KBR 68H Zulia Yandani yang sedang mewawancarai warga sebagai saksi mata, diusir oleh oknum lainnya.

Sementara itu, jurnalis Media Indonesia Hendra Makmur dan jurnalis Kompas Ingki Rinaldi yang sedang mengambil foto dari semak-semak di luar police line beberapa kali dilempari batu dan potongan kayu sambil dibentak-bentak. Meskipun lemparan tersebut tidak melukai karena tidak mengenai kedua jurnalis, kejadian tersebut jelas merupakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Aparat TNI Angkatan Udara yang mengevakuasi bangkai pesawat sejak semula terlihat berusaha keras agar bangkai pesawat tidak bisa dilihat. Mereka menutupi hampir seluruh bagian pesawat dengan terpal. Karena tidak cukup terpal, ada bagian kecil yang masih bisa dilihat. Ketika wartawan mencoba mengambil gambar bagian yang terlihat itu, mereka mengusirnya.

Kawasan perumahan warga, tempat jatuhnya pesawat adalah kawasan di luar militer. Sehingga, tidak ada kewenangan sedikit pun dari TNI Angkatan Udara untuk mengusir siapapun dari kawasan tersebut.

Ketegangan antara jurnalis dengan anggota TNI Angkatan Udara sudah terjadi sejak sehari sebelumnya karena salah seorang oknum anggota TNI AU sempat menyebut kalimat tidak pantas yang melecehkan kepada wartawan di Lanud Tabing, Padang. Padahal, kehadiran wartawan karena diundang untuk meliput pembukaan Minang Aerosport 2011 yang diadakan Lanud TNI AU Padang.

Rangkaian peristiwa yang menimpa sejumlah jurnalis itu jelas merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum yang mestinya dijunjung tinggi. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas adalah hukum negara yang harus dipatuhi, tidak saja oleh wartawan, tetapi oleh seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tentara.

Penghalang-halangan meliput yang sampai mengarah pada intimidasi tersebut adalah pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.. Pasal 4 ayat (2) UU ini mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) mengatur, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempero1eh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pelanggaran terhadap dua ayat dalam Pasal 4 tersebut diancam dengan pidana penjara. Pasal 18 (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami para jurnalis dari lintas organisasi wartawan dan lintas media yang tergabung ke dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan-Sumatera Barat menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Padang untuk mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan mengumumkan kepada publik.

2. Meminta para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

3. Meminta Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara melakukan pengawasan terhadap proses pengusutan oknum anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran tersebut.

4. Koalisi Wartawan Anti Kekerasan-Sumatera Barat berempati dan turut berduka atas musibah jatuhnya pesawat yang memakan korban tersebut. Empati itu ditunjukkan dengan menunda waktu beberapa hari setelah musibah untuk menyoal masalah ini. Namun, keprihatinan terhadap musibah tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum dan pelecehan profesi jurnalis.

Tertanda Koalisi Wartawan Anti Kekerasan – Sumatera Barat , demikian isi pers release dituliskan.(red/dln)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B