Aceh Jaya, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Cipta Karya Foundation (CFK) menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten aceh Jaya, yang terkesan arogan dan gegabah dalam mengambil sebuah keputusan, sehingga dapat menyesatkan publik,” kami sangat mnyesalkan keputusan Bupati Aceh Jaya,” Kata Evi Mariana sitio SH, Ketua Yayasan CFK .
Hal ini sehubungan dengan dikeluarkan nya surat Bupati Nomor 220/64.c/2011 bertanggal 13 April 2011, terkait pemberhentian LSM tersebut dan tiga LSM/NGO Lain, yang di sinyalir telah melakukan Missionaris, kekacauan dalam masyarakat selama ini.
Secara tegas Evi, Membantah semua tudingan yang di sebutkan Bupati Aceh Jaya dalam surat yang di tujukan kepada 4 LSM/NGO tersebut, sebagaimana yang sempat di publikasikan di salah satu media masa selama ini, tidak benar ," kami tidak pernah melalukan sebagaimana yang di tuduh," tegas Evi.
Sedangkan aktifitas yang di jalankan CFK, sejak 2005 lalu hingga sekarang, bermura pada fungsi rehab Rekon di berbagai sektor, diantaranya menggerakkan 9 TK di 9 desa dan mendampingi 11 TK Kecamatan, Pendampingan pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung).
Mendampingi aparatur gampong dalam melaksanakan Tupoksinya, Mendampingi 24 KSM, Membentuk dan mendampingi 3 kelompok pembibitan unggul komoditas karet, Mendampingi pelaksanaan Posyandu dan kader-kader kesehatan di 3 gampong seluruhnya dipusatkan di kecamatan Krueng Sabee kabupaten setempat, rinci Evi.
Mendampingi aparatur gampong dalam melaksanakan Tupoksinya, Mendampingi 24 KSM, Membentuk dan mendampingi 3 kelompok pembibitan unggul komoditas karet, Mendampingi pelaksanaan Posyandu dan kader-kader kesehatan di 3 gampong seluruhnya dipusatkan di kecamatan Krueng Sabee kabupaten setempat, rinci Evi.
Kegiatan tersebut, selain telah mendapat izin dari Pemerintah provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten aceh Jaya, Rekomendasi intansi terkait, kegiatan itupun dilibatkan sejumlah elemen masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh media ini, antara keterang dan sejumlah bukti yang di terima media ini dari LSM CFK, sangat bertolak belakang denga surat Bupati dan Keterangan yang di terima dari pihak pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dimana , ketua DPRK H. Hasan Ahmad, yang di hubungi media ini mengaku dirinya mendukung dan surat yang di keluarkan oleh bupati itu, namun saat di hubungi waratwan, Hasan mengaku dirinya belum menerima surat tersebut,” kalau tujuan kea rah yang baik kita dukung,” kata Hasan.
Sumber terkait lain, Kasat Pol PP Aceh Jaya Bahrum,MBA, di konfirmasi melalui hpnya kamis (5/5), mengatakan, kalau di Aceh Jaya, ada 6 buah lembanga LSM/NGO, yang di duga melakukan praktek serupa, empat diantaranya yang tertara dalam surat pemberhentian dari Bupati tersbeut.
“selaian mereka ada dua lagi yang di duga melakukan praktek Missionaris di wilayah ini,” Kata Bahrum, namun LSM/NGO mana yang di maksud, tidak disebutkan.
Kecuali itu, tambah bahrum, LSM/NGO tersebut di berhentikan akibat tidak mmemiliki izin operasional di wilayah aceh Jaya.” Mereka tidak miliki izin operasional dan juga belum ada MoU dengan Bupati ” pugkas Bahrum. (**)
Komentar