Langsung ke konten utama

LSM/NGO Sesalkan Bupati Tebarkan Fitnah, Sat Pol PP: Mereka tidak miliki Izin Operasional


Aceh Jaya, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Cipta Karya Foundation (CFK) menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten aceh Jaya, yang terkesan arogan dan gegabah dalam mengambil sebuah keputusan, sehingga dapat menyesatkan publik,” kami sangat mnyesalkan keputusan Bupati Aceh Jaya,” Kata Evi Mariana sitio SH, Ketua Yayasan CFK .

Hal ini sehubungan dengan dikeluarkan nya surat  Bupati Nomor 220/64.c/2011 bertanggal 13 April 2011, terkait pemberhentian  LSM tersebut dan tiga LSM/NGO Lain, yang di sinyalir telah melakukan Missionaris, kekacauan dalam masyarakat selama ini.

Secara tegas Evi, Membantah semua tudingan yang di sebutkan Bupati Aceh Jaya dalam surat yang di tujukan kepada 4 LSM/NGO tersebut, sebagaimana  yang sempat di publikasikan di salah satu media  masa selama ini, tidak benar ," kami tidak pernah melalukan sebagaimana yang di tuduh," tegas Evi.

Sedangkan  aktifitas yang di jalankan CFK, sejak 2005 lalu hingga sekarang,  bermura pada fungsi rehab Rekon di berbagai sektor, diantaranya  menggerakkan 9 TK di 9 desa dan mendampingi  11 TK Kecamatan, Pendampingan pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung).

Mendampingi aparatur gampong dalam melaksanakan Tupoksinya, Mendampingi 24 KSM, Membentuk dan mendampingi 3 kelompok pembibitan unggul komoditas karet, Mendampingi pelaksanaan Posyandu dan kader-kader kesehatan di 3 gampong  seluruhnya dipusatkan di kecamatan Krueng Sabee  kabupaten setempat, rinci Evi.

Kegiatan tersebut, selain telah mendapat izin dari Pemerintah provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten aceh Jaya, Rekomendasi  intansi terkait,  kegiatan itupun  dilibatkan sejumlah elemen masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh media ini, antara keterang dan sejumlah bukti yang di terima media ini dari LSM CFK, sangat bertolak belakang denga surat Bupati dan Keterangan yang di terima dari pihak pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dimana , ketua DPRK H. Hasan Ahmad, yang di hubungi media ini mengaku dirinya mendukung dan surat yang di keluarkan oleh bupati itu, namun saat di hubungi waratwan, Hasan mengaku dirinya belum menerima surat tersebut,” kalau tujuan kea rah yang baik kita dukung,” kata Hasan.

Sumber terkait lain, Kasat Pol PP Aceh Jaya Bahrum,MBA, di konfirmasi melalui hpnya kamis (5/5),   mengatakan, kalau di Aceh Jaya, ada 6 buah lembanga LSM/NGO, yang di duga melakukan praktek serupa, empat diantaranya yang tertara dalam surat pemberhentian dari Bupati tersbeut.

“selaian mereka ada dua lagi yang di duga melakukan praktek Missionaris di wilayah ini,” Kata Bahrum, namun  LSM/NGO mana yang di maksud, tidak disebutkan.

Kecuali itu, tambah bahrum, LSM/NGO tersebut di berhentikan akibat tidak mmemiliki izin operasional di wilayah aceh Jaya.” Mereka tidak miliki izin operasional dan juga belum ada MoU dengan Bupati ” pugkas Bahrum. (**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B