Langsung ke konten utama

Aceh Besar Butuh Qanun Larangan Pengalihan Fungsi Area

Aceh Besar, Dinas pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultural Kabupaten Aceh Besar,  hingga jelang pertengahan tahun 2011, belum mampu mencegah praktek pengalihan fungsi area sawah Produktif  yang ada di wilayah tersebut. 

Sampai 2011 capai luas hingga 673 Hektar  dari 30.421 Hektar  Sawah produktif  telah di alih fungsikan menjadi wilayah bangunan pertokoan dan perumahan mewah, Sedangkan pembuka cetak sawah baru  hingga  kini belum terealisasi,  Akibatnya  Sedikitnya  4711 ton gabah pertahun terancam susut.

Pengalihan itu terjadi di Baitussalam seluas  210 Hektar,  Krueng Baroena Jaya seluas 110 Hektar , selanjutnya  di kecamatan Pekan Bada, Darul imarah, Ingin Jaya, Kuta baro,Mesjid Raya, Motasik , lhoong ,lhoknga,leupung,  Blang Bintang dan Darul kamal.

Selebihnya di Kecamatan  kuta cotglie, seulimum, kuta malaka, simpang tiga, dan lembah selawah , namun masih dalam volume  yang kecil  2 hingga  9 Hektar, Kecamatan Pulo Aceh dan Kota jantho di perkirakan masih utuh.

Kepala dinas  Pertanian tanaman pangan dan Holtikultural Kabupaten Aceh Besar,  Ir. M. Salikin yang dikonfirmasi wartawan rabu 17/5 mengatakan,  pihaknya belum dapat mengantisipasi  kenyataan tersebut, dikarnakan belum memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Qanun daerah tentang larangan pengaliahan fungsi lahan sawah produktif, Meskipun undang-undang dari pemerintah pusat telah di turunkan sejak 2009 lalu.

“kita belum  ada payung hukum ,” kata Salikin  singkat.

Kejanggalan tersebut Disinyalir akibat belum terbentuknya Qanun tentang larangan pengalihan area sawah produktif oleh pemerintah setempat.

Menurut  Salikin,  pelestarian area Produktif yang ada  sangat di butuhkan, dalam rangka upaya  pertahanan pangan dunia,   apa lagi Kabupaten Aceh Besar telah di Juluki  sebagai  Kawasan Gelumbung Pangan provinsi Aceh.

Dipradiksikan bila kasus terkait terus merajalela,  dikhawatirkan   jumlah produksi  gabah  di wilayah ini kedepan  akan  terancam anjlok, sebab area produktif terus dikuras menjadi wilayah pertokoan dan bangunan rumah masyarakat,” bila area produktif makin berkurang jelas hasil produksi akan merosot,”  pungkas Salikin.  

Aceh Besar akan Buka 1000 Hektar Sawah Baru

Kecuali itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultural ini, juga memaparkan bahwa, Dalam dua tahun ini dipastikan kabupaten Aceh Besar, akan dibuka sedikitnya  1000 hektar sawah baru,yang di bangun dalam dua tahab berkesinambungan yakni tahun 2011 seluas 500 Hektar selebihnya akan di bangun tahun mendatang.

Adapun lokasi yang akan di lakukan percetakan Sawah baru diantanya, kecamatan lembah selawah, seulimum, Kuta Cot Glie, Indrapuri dan Lhoong,

Untuk  pembukaan Cetak Sawah Baru pemerintah pusat (APBN) menyiapkan senilai Rp3,5 juta/ hektar.

Sedangkan untuk setiap petani akan diberi jatah seluas 1-2 hektar,“kepada petani tidak kita berikan diatas 2 hektar,” kata Salahuddin dan dibenarkan Salikin.

Diharapkan dengan terbukanya seluas 1000 hektar  lahan sawah baru tersebut, dapatmenutupi kekurangan  jumlah pengalihan area selama ini dan meningkatkan hasil produksi gabah di wilayah ini.

“ kita berharap upaya yang di dukung pemerintah pusat tersbeut, mampu mempertahankan citra yang sedang kita sandang, dan meningkatkan kemakmuran petani gabah di wilayah Kabupaten Aceh Besar ini,” pesan   M.Salikin.(Mopr/**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B