Pesan Rakyat-Aceh Barat, Sedikitnya 24 milayar rupaiah, dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) yang di kucurkan tiap tahun di Kabupaten Aceh Barat, untuk di salurkan kepada siswamiskin di daerah tersebut dalam rangkan menunjang perlengkapan fasilitas belajar mengajar seperti,biaya transportasi, perlengkapan belajar hingga seram sekolah.
Ironisnya, jumlah dana yang menggunung tersebut, belum mampu membalikkan kondisi bentuk wajah siswa miskin di wilayah tersebut, buktinya sekitar 50persen siswa siswi di wilayah tanah teuku Umar itu Masih menggunakan sandal jepit untuk bersekolah.
Adul Jalil, salah seorang pemerhati Pedidikan Di kabupaten tersebut, mensinyalir, tidak tertutup kemungkinan dana tersebut telah di selewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten tersebut, nyaris terabaikan,” buktinya saat ini hampir separuh siswa-siswi masih bersekolah dengan perlengkapan seadanya,” Sindir Abdul jalil.
Lebih lanjut Kata Jalil, Bila Berujuk pada Pasal 56 ayat 2, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, termasuk mengadakan fasilitas sekolah bagi siswa kurang mampu.
“ peranan dana Bos tersebut bukan Cuma untuk biaya pengadaan buku semata tapi juga kelengkapan perlengkapan alat sekolah bagi siswa miski,” Cetus Abdul Jalil kepada media ini kemarin di meulaboh.
DI tempat tepisah, kepala dinas Pendidikan Aceh Barat, Bismi,S.Pd, yang di koonfirmasi wartawan Jumat 12/3/2011, mengatakan bahwa dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS)itu, tidak boleh membeli perlengkapan sekolah siswa,” o dana itu tidak boleh di gunakan untuk beli baju dan sepatu siswa,” kata Bismi.
Tapi untuk Pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut, misalnya untuk foto copy, konsumsi panitia, dan uang lembur panitia.
Atau Pembelian buku referensi untuk dikoleksi, Pembelian bahan-bahan habis pakai. buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan. minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, jawab Bismi sekaligus menyebutkan jumlah kebutuhan yang dibenarkan menggunakan dana tersebut.(wmbo)
Komentar