Pesan Rakyat- Aceh Besar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar Drs. Zulkifli Ahmad,MM, menegaskan Kalau Tunjangan (TC) sedikitnya 8000 orang Pegawai Negri Sipil dijajaran Pemkab Aceh Besar, Masa Kerja Oktober-Desember 2010, tidak akan dibayar lagi, hal itu dikatakan Sekdakap Aceh Besar siang tadi di Kota Jantho Selasa(1/2/2011).
Tak kurang dari Rp 11.009.898.444 atau sekitar Rp 3,6 milyar perbulan tunjangan kepada 8000 orang Pegawai Negri sipil dijajaran Pemerintah kabupaten Aceh Besar,selama tiga bulan di tahun 2010,tidak akan di bayar lagi oleh pemerintah setempat.
Meskipun sebelumnya sempat di beritakan di salah satu media masa di Provinsi Aceh,edisi 11januari 2011, dengan poin informasi, bahwa tunjangan kepada 8000 orang PNS di wilayah tersebut di tunda dan akan di rapel kan di tahun 2011.
Pemberitaan tersebut telah mengundang presepsi lain di sejumlah kalangan PNS setempat, dan terkesan setia menunggu akan tunjangan yang di janjikan Pemkab tersebut di tahun ini, ironisnya wacana yang sempat melekat di harian Serambi Indonesia edisi 11 Januari 2011 itu, hanya pepesan kosong semata.
Buktinya Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Besar Zulkifli Ahmad, yang di wawancarai media ini siang tadi di kantornya, menegaskan ,bahwa gaji tunjangan tersebut tidak akan di bayar lagi, alasannya pemkab Aceh Besar tidak ada anggaran lagi untuk merealisasi tunjangan tersebut, akibat realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) Aceh Besar tahun lalu, tidak tercapai target.
“ Tunjangan untuk tiga bulan lalu, tidak dibayar lagi, karena tidak ada lagi uang,” kata Sekda Zulkifli.
Lebih lanjut Sekda Zulkifli, mengatakan, selain tidak dibayar lagi Tunjangan PNS tiga bulan di tahun 2010 itu, Pemkab Aceh Besar pun hanya Sembilan bulan mengengarkan Tunjangan PNS di tahun 2011 ini, namun Sekda tidak menyebutkan Besar alokasi Anggaran Untuk Tunjangan PNS tahun ini.
“tahun ini saja Cuma 9 bulan kita anggarkan Tunjangan PNS,” pungkas Sekda Zulkifli. (PR/Dln)
Komentar