Pesan Rakyat-Aceh Besar, Kasus dugaan Maisir yang dilakukan Oknum PNS di Kabupaten Aceh Besar, Sore tadi selasa Rabu2/2/2011 di sidangkan di Mahkamah Syari,ah Jantho Kabupaten Aceh Besar, yang dipimpin Hakim Ketua,H.Zuani.SHdi dampingi O.C. Muhammad Arkom Pamungaten.M.Ag dan MuhammadHarmaini,Sag.SH, serta seorang hakim Panitra .
Persidangan yang digelar jam 15.00 wib berakhir sekira jam 17.00 wib,dengan keputusan Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kamis pekan depan tanggal 10/2/2011.
Ditundanya sidang tersebut, dikarnakan pemintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Jantho, Deby Rinaldi , agar dapat menghadirkan saksi selanjutnya.
Sedikitnya 3 orang saksi yang di hadirkan JPU dalam persidngan tersebut, semuanya dibantah keterangannya oleh terdakwa, berinensial (IR, Zul, Gwn,dan Mus) ,tidak hanya itu, tersangka juga menolak isi Bab Ajuan Perkara (BAP) dari pihak kepolisian Polres Aceh Besar atau mencabut BAP meskipun telah dibumbuhi tanda tangan ke empat tersangka.
Dengan alasan sejumlah hal yang tertuang dalam BAP tersebut dianggap rekayasa semata pihak penyidik, termasuk sejumlah uang yang di sita pihak kepolisian adalah hasil pengeledahan badan ke pada keempat tersangka.
Bukan seperti yang di sebutkan oleh saksi penyidik dihadapan majelis Hakim, dimana uang tersebut hasil sitaan diatas sebuah meja di rumah IR, yang diduga sebagai TKP perjudian yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut Kamis 11/11/2010 lalu.(PR/dln)
Komentar