Pesan Rakyat –simeulue, Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, dalam waktu dekat ini akan melelangkan sedikitnya 62 unit kendaraan Tanpa surat (Bodong) kepada khalayak umum.
Sepeda motor tanpa surat tersebut, merupakan hasil sitaan pihak Kepolisan setempat dalam kurun waktu 2009-2010.
Kapolres Simeulue AKBP Perlautan Siregar, yang di konfirmasi (20/2) di Simeulue megatakan, pihaknya akan melakukan penjualan secara lelang terhadap 62 unit kendaraan bermotor hasil siataan pihaknya dalam 2 tahun terakhir, setelah sebelumnya telah dilakukan penyimpanan untuk dapat di ambil kembali oleh pemiliknya, yang memiliki surat lengkap.
Namun hingga saat ini, belum ada pemilik yang mengambil kembalinya, sehingga pelelangan terpaksa dilakukan segera, guna mengatisipasi jadi besi tua.
Semua hasil penjualan kendaraan tersebut akan di setor ke Kas Negara,” 62 unit kenderaan bermotor itu akan segera dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Negara,” kata Kapolres Perlautan.
Selain itu Perlautan , juga menerangkan,kalau kendaraan yang disita selain tanpa memiliki surat resmi kendaran tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau pengelapan dari suatu tempat ,dan di jual kepada warga ,karena dominan kendaraan tersebut berasal luar Provinsi Aceh,” 90 persen Kendaraan tersebut berasal dari luar Provinsi Aceh,” jelas Perlautan Siregar, namun tidak di jelaskan dari daerah mana saja. (MOPR/Ahi)
Komentar