Pesan Rakyat-Aceh Besar, Sedikitnya sekitar 50 persen dari jumlah lokasi pertambangan yang tersebar dikabupaten Aceh Besar, hingga kini diduga masih berstatus illegal, distamben akan gelar Operasi Penertiban, Lokasi Illegal akan ditutup.
Secara tegas Kepala dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Aceh Besar Drs.Bahktiar Is, mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup operasional pertambangan yang sedang beroperasi, bila mana lokasi-lokasi tersebut tidak memiliki izin dan juga tidak segera mengurus legalitasnya” kita akan tutup bila lokasi tersebut tidak ada izin ” tegas Bahktiar.
Lanjut dia, saat ini diKabupaten Aceh Besar tidak kurang dari 50 persen lagi lokasi pertambangan yang sedang beroperasi tidak memiliki izin, diantaranya pertambangan jenis galian C , tanah timbun dan jenis Batu gunung. Rinci Bahktiar.
Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Besar, lokasi pertambangan yang telah mendapat izin resmi sebanyak 34 titik dan 3 titk lainnya sedang dalam proses ,selebihnya tidak memiliki izin alias illegal.
Bahktiar menambahkan, pihaknya selaku intansi yang bertanggung jawab dalam bidang tersebut, akan segara turun kelapangan, dalam rangka operasi rutin penertiban lakosi pertambangan illegal, dengan berpedoman pada Qanun Provinsi Aceh nomor 18 tahun 2003 , tentang perizinan usaha pertambangan, “ ini, kita sedang mempersiapkan penertiban lokasi-lokasi tersebut , “ ujar Bahktiar kepada media ini pagi tadi di kota jantho.
Guna mendongkrakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Besar untuk tahun 2011, Sebagaimana yang telah di bebankan pada dinas terkait yakni senialai Rp 9 milyar rupiah.
Bahktiar Optimis, bila seluruh titik pertambangan yang ada di wilayah itu legal, PAD di sektor Pertambangan Bakal melebihi target,” kalau terkafer semua titik pertambangan yang ada, untuk PAD bakal melebihi yang ditargetkan,” pungkas Bahktiar.(MOPR/dln)
Komentar