Pesan Rakyat-Aceh Besar, Sedikitnya 137 buah berkas Guru Honor Unisef tahun 2005 akan di kembalikan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar kepada masing-masing Guru bersangkutan, dikarnakan angka Bakti tidak memenuhi kriterian surat Edaran Mentri pemberdayaan aparatur Negara (menpan) RI tahun 2010, maka berkas tersebut tidak dapat di ajukan ke Pusat.
Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Besar Drs. Bachtiar Yunus, kepada media Pesan rakyat melalui saluran telpon (Hp) 8/12/2010.
Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan, sebenarnya edaran Menpan tahun 2010 tersebut, diperuntukkan kepada sejumlah Guru Honor yang mengantongi Surat Keterangan (SK) Dinas terkait januari 2005, yang masih tersisa pasca pemutihan yang dilakukan pemerintah RI tahun 2007 lalu.
” edaran Menpan tahun ini, sebenarnya hanya untuk Guru Tenaga Honor SK Dinas januari 2005,” terang nya
Sedangkan sebanyak 137 dari 142 buah berkas Guru honor yang masuk kedinas tersebut , adalah berstatus Honor SK Dinas Juni 2005, sehingga ke 137 buah tersebut terpaksa ditolak .
Namun 5 buah berkas diantanyar telah di telusuri dinas terkait ke Menpan Karena terbukti memilki SK dinas sebagaimana yang di minta dalam Edaran tersebut.
“ hanya 5 orang yang dapat diterima sesuai dengan prosedur dan telah kita kirim ke pusat,” kata Bachtiar.
Ungkapan tersebut merupakan Responsif Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, terhadap demo damai yang di lancarkan 142 orang Guru tenaga Kontrak Unisef,kemarin (8/12/2010) di gedung DPRK Aceh Besar, dan akhirnya berbuntut ke Kontor Dinas setempat, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya media ini.
Pengembalian 137 berkas Guru tenaga Kontrak Unisef ini, dari Dinas pendidikan Aceh Besar, Setelah sempat mengendap diam selama hampir 4 bulan terakhir ini, dibenarkan ketua aksi demontrasi damai tersebut, Munadi Spdi, Mpdi.
Kepada wartawan Munadi mengatakan, pihaknya akan menarik sejumlah berkas tersebut, karena upaya pengajuan sebelumnya bukanlah atas permintaan dinas , melainkan desakan Pihaknya semata, Munadi juga mengakui kalau berkas tersebut tidak memenuhi Kriteria Edaran Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan 2010) .
“ benar berkas itu akan kami tarik kembali, guna melengkapi dan kami akui SK Honor kami tidak sesuai dengan persyaratan Edaran Menpan,” Ujar Munadi kepada wartawan yang di temui usai audiensi dengan Kepala Dinas terkait sore kemarin di lingkungan Kantor Disdik Aceh Besar di Kota Jantho. (PR/dln)
Komentar