PesanRakyat-simeulue, Sebanyak 19 unit proyek pembangunan fisik milik Dinas Pendidikan Kabupaten simeulue di duga salahi Peraturan Presiden (Keppres), disebut-sebut pelaku adalah Anggota DPRK setempat, Aksindo dan Dewan Desak polisi segera mengusut tuntas.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (Aksindo) dan Asosiasi Kontraktor dan Restributor Indonesia (Ardin) didukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Simeulue, mendesak keras pihak penegek Hukum di kabupaten tersebut, untuk mengusut secara tuntas, terhadap 19 buah proyek milik Dinas Pendidikan setempat.
Pasalnya pekerjaan proyek tersebut, diduga mengangkangi peraturan Presiden Republik Indonesia, yakni (kepres:nomor 80 tahun 2003) dimana dalam Kepres tersebut dicantumkan, bahwa, setiap pelelangan Rp 100juta harus ditender, nyatanya proyek tersebut bernilai lebih dari Rp100 juta, anehnya proses pekerjaannya dilalui tanpa tender alias penunjukan langsung (PL), Selain itu, diduga keras pemilik pekerjaan tersebut adalah Oknum –Oknum Anggota DPRK setempat.
Adapun Proyek yang diPLkan itu, diantaranya14 paket proyek pembangunan gedung Pustaka SD dan 5 paket rehabilitasi RKB gedung sekolah SLTP dalam Kawasan Kabupaten Simeulue, dengan Sumber Anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun anggaran 2010 senilai Rp Rp2.623.951.000. dengan nilai harga perunit lebih dari Rp 100 juta.
Ketua Askindo dan Ardin Cabang Simeulue, Epo Juliansyah dan Agam Becu, mengatakan bahwa, pihaknya mengutuk keras Kebijakan itu, serta mendesak penegak hukum setempat, agar segera bertindak,
“kita minta kepada aparat hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat proyek PL di Dinas Pendidikan itu ” kata Agam Becu didampingi Epo Juliansyah, kepada wartawan Di Simeulue Rabu (14/12).
Sementara Rahmad, salah seorang Anggota DPRK Simeulue, yang dikonfirmasi wartawan di tempat terpisah, terhadap polimik ini, mendukung penuh upaya kedua Asosiasi kontraktor tersebut.
Tidak hanya itu, tambah Rahmat, seyogianya pihak anggota DPRK setempat, telah memiliki komitmen, untuk tidak melibatkan diri dalam persoalan proyek, baik fisik maupun pengadaan,” kami semua anggota dewan telah ada komitmen tidak ikut bermain proyek apapun yang bersumber dari uang negara” terang Rahmad.
Ironisnya pemilik pekerjaan proyek dari dinas pendidikan tersebut di duga keras adalah milik anggota dewan, pungkas nya lagi.
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK stempat, Sardinsyah, yang dihubungi wartawan Rabu (14/12), tidak berhasil di mintai keterangan terkait keterlibatan Sejumlah Anggota Dewan Dalam Proyek DAK tersebut. (AHI)
Komentar