Pesan Rakyat-Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, melalui Kantor Pelayanan Satu pintu(KPTSP), menegaskan , Akan membongkar seluruh Bolliho dan Spanduk Illegal , yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar januari 2011 mendatang .
Rencana tersebut, merupakan salah satu langkah Pemkab setempat dalam rangka menertipkan Ratusan Bolliho dan Spanduk milik berbagai pihak yang selama ini bertaburan di wilayah itu, sedangkan perizinannya tidak di Pemerintah setempat, Sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Aceh Besar, dalam bidang Pendapatan Asli daerah (PAD).
“kita akan tertibkan bolliho-bolliho dan sepanduk yang di pasang di kawasan Aceh besar, tapi tidak seizing Pemerintah Aceh Besar,” kata Drs.Sulaimi, Kepala KPTSP Aceh Besar, 29/12/2010 di Kota Jantho.
Menurut Sulaimi, Seharusnya Bolliho dan Spanduk yang di tempatkan di wilayah tersebut, harus mendapat izin reklame atau publikasi dari Pemerintah setempat, yakni Kantor PTSP Aceh Besar, ironisnya banyak Boliho dan spanduk tersebut, tidak sepengetahuan Pemkab Setempat.
“seharusnya mereka (Pemilik) Sadar kalau wajib izin bukan pada Pemerintah daerah lain , tapi Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” Tandas Sulaimi.
Adapun posisi pemasangan sejumlah Bolliho dan Spanduk Illegal Di Kabupaten Aceh Besar , di Perkirakan merata di sejumlah Kecamatan dalam wilayah tersebut, Dominan di Kecamatan ingin Jaya, Kota Jantho, Indrapuri, Pekan Bada, dan darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. (PR/dln)
Komentar