Langsung ke konten utama

Isu Cambuk Pelaku Meusum Merebak DiKota jantho, Mahkamah Syar’iah Akui Belum terima tersangka



Pesan Rakyat-Aceh Besar,  isu eksekusi Hukuman Cambuk beredar luas hari ini disekitar Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, dikhabarkan bahwa sepasang pelaku  pelanggaran  syariat islam itu akan dilakukan eksekusi Cambuk yang direncanakan akan di gelar di lingkungan Mesjit  Agung  Almunawarah Kota jantho.

Kasatpol PP/WH kabupaten Aceh Besar Rusli,S.Sos,  yang di hubungi wartawan Kemarin (9/12) di kantornya, ,membenarkan bahwa sepasang insan  bukan mukhrim itu akan dieksekusi har ini  jumat (10/12).

,” benar ada sepasang pasangan meusum  yang ditangkap warga kecamatan lhong beberapa waktu lalu, besok(hari ini –read) akan di eksekusi,” kata Rusli.

Namun, tambah Rusli, pihaknya hingga jam 13 .30 wib kamis ,  belum menerima hasil keputusan dari Mahkamah Syar”iah Kabupaten Aceh Besar, pada hal berdasarkan surat yang diterima  KasatPol PP  ini, sidang  keputusan terhadap pelaku tersebut seyogianya digelar kemarin(kamis (9/12) jam 10.00 wib  pagi.

“ surat pelimpahan sudah saya terima ,tapi hasil dari sidang yang digelar saya belum tahu,” aku Rusli lagi, sambil memamerkan berkas yang diterima dari mahkamah Syariah.

Sementara Ketua Mahkamah Syar”iah, kabupaten Aceh Besar melalui wakilnya, Drs Surya Anwar,SH, yang dihubungi  melalui saluran telpon  kemarin, membenarkan isu tersebut serta surat pelimpahan yang di tujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja /Wilayatul Hisbah setempat,terkait dengan eksekusi itu, akan tetapi  hingga saat dihubungi wartawan, Surya mengaku persidangan yang dijadwalkan Jam 10.00 wib pagi kemarin gagal di gelar.

” persidangan belum berhasil digelar pak  karena pihak Kejari Kota Jantho belum  menghadirkan tersangka ke mahkamah  “  kata Surya.(PR/dln)

Komentar